Padahal untuk menggelar pilkada serentak butuh dana Rp 14,8 triliun.
Selain persoalan pembiayaan pilkada, banyak persoalan lainÂnya lagi yang dihadapi KPU untuk menyiapkan Pilkada Serentak 2018. Berikut ini penÂjelasan Komisioner KPU, Ilham Saputra;
Sejauh ini sudah berapa daerah yang menandatangani NPHD?Yang sudah menandatangi MoU atau Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) baru 13 daerah dari 171 daerah. Nah itu masih proses. Ada yang masih belum deal terkait jumlah yang dianggarkan atau disampaikan KPU oleh pemerintah provinsi ataupun kota, masih debat.
Apa sih persoalan yang diperdebatkan itu?Misalnya kita minta Rp 1 triliun,dipotong lagi Rp 800 miliar dengan alasan rasionalisasi, itu masih proses. Kemudian ada juga proses tanda tangan minta dua kali, sementara kita minta proses tanda tangannya satu kali. Kenapa kita minta satu kali? Karena tahapannya kan multi years, sehingga tahapanÂnya tidak bisa mengikuti tahun anggaran.
Itu terjadi di daerah mana?Ini terjadi di Kabupaten Aceh Singkil sekarang, karena inkumÂbennya kalah, dia tidak mau mencairkan Rp 2 miliar lagi. Padahal kalau NPHD satu kali kan sudah termaktub semuanÂya. Walaupun tahun pertama baru dikasih sekian, tapi kan di NPHD-nya sudah termaktub total anggaran yang dibutuhkan sampai akhir pilkada.
Targetnya kapan KPU sangÂgup membuat kesepakatan dengan 158 daerah yang belum menandatangi NPHD itu?Kita berharap September 2017 sudah semua. Kan tahapan awalÂnya itu September. Kami tetap berkeinginan penandatanganan NPHD dilakukan sekali saja sehingga semua anggaran bisa diserap oleh penyelenggara pemilu.
Kalau sampai KPU dan pemda tak menemukan titik temu bagaimana dong?Nanti kita lakukan negosiasi. Kenapa sih anggaran kita diÂpotong atau kenapa ini ditolak, padahal kan ini agenda bersama. Nah biasanya kita akan datang ke pemerintah daerahnya, kita akan melakukan evaluasi atau supervisi kepada teman-teman di kabupaten kota yang melakukan pilkada, kenapa sih? Beres ngÂgak ini?
Kalau sudah disambangi masih juga alot, apa langkah yang disiapkan KPU Pusat?Kalau misalnya sudah mentok banget. Kita akan bantu teman-teman (KPU) daerah untuk membawanya ke Kemendagri.
Kalau boleh tahu sebeÂnarnya berapa sih total angÂgaran Pilkada 2018 itu?Rp 14,8 triliun.
Soal lain. Hingga kini RUU Penyelenggara Pemilu masih belum disahkan juga, apa ini tidak akan mengganggu kinerja KPU nantinya?Kita sih belum darurat sebeÂnarnya. Tetapi kalau bisa (RUUitu diseleseaikan) lebih cepat, ya lebih baik. Coba sekarang bayangkan, bulan Agustus sudah start tahapan persiapan, semenÂtara bulan Juni ini (RUU-nya) belum selesai. Okelah 15 hari selesai, bulan Juli diketok. Kita punya waktu satu bulan hingga Agustus untuk menyiapkan persiapan PKPU(Peraturan Komisi Pemilihan Umu). Tapi kan undang-undang itu tenÂtunya ada peluang di-judicial review. Persoalannya itu nanti kalau kita buat PKPUlalu di-judicial review kemudian misalÂnya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi kan (PKPU-nya) kita ubah lagi, sosialisasinya akan berubah lagi, berubah lagi.
Untuk mengantisipasi hal itu apa yang dilakukan KPU? Untuk tahapan PKPUkita masih meraba-raba, meskipun kita sudah ada drafnya. Kita sudah kasih ke mereka. Nah kalau semakin lama begini, kan ada tahapan-tahapan yang bisa kita manfaatkan, bahwa mereka sudah menyepakati untuk kamÂpanye enam bulan tidak samÂpai setahun. Kalau tahapannya di-cut, saya khawatir kualitas pemilunya jadi kurang baik. Tapi pertimbangan mereka PKPUmasih bisalah. Tapi menurut kita ada hal-hal tertentu yang memang dapat terhambat kalau undang-undangnya itu tidak disahkan dari sekarang. Hitung-hitungan kita 20 bulan itu sudah mentok sekali. Bulan Agustus kita start persiapan, Oktober verifikasi parpol sampai nanti 17 April 2018 sudah 20 bulan. Jadi yang kita pertimbangkan PKPU. Ini yang kemudian kita harus buat dengan acuan ini. Jangan lupa kita punya tugas tiga, yaitu Pilkada 2017 kemarin, persiapan Pilkada 2018 dan Pilpres dan Pileg 2019. Jadi kalau misalnya waktunya lebih cepat kita bisa kerja lebih cepat. ***