Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diperiksa Sebagai Tersangka 6 Jam, Yudi PKS Tak Ditahan

Kasus Suap Proyek Jalan Di BPJN IX

Sabtu, 03 Juni 2017, 10:39 WIB
Diperiksa Sebagai Tersangka 6 Jam, Yudi PKS Tak Ditahan
Foto/Net
rmol news logo Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Adia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap proyek jalan di Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku- Maluku Utara.
Selamat Berpuasa

"Pemeriksaan tersangka dilaku­kan untuk melengkapi berkas perkara atas namanya sendiri," kata Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah.

Febri menyebutkan banyak hal yang digali dari tersangka ini dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar 6 jam itu. Penyidik mengorek mengenai aliran dana dari komisioner PT Cahaya Mas Perkasa (CMP) So Kok Seng alias Aseng kepada politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Diduga, Yudi menerima duit miliaran rupiah dari Aseng mela­lui perantara M Kurniawan, anggota DPRD Kota Bekasi dari PKS. Dalam surat dakwaan perkara Aseng, KPK membeberkan komunikasi antara Kurniawan dengan Yudi mem­bahas soal penerimaan duit suap dari Aseng.

Suap itu diberikan agar Aseng ditunjuk menjadi penggarap proyek jalan di BPJN IX yang menjadi program aspirasi milik Yudi.

Hingga kemarin, KPK belum memutuskan penahanan terh­adap Yudi yang sudah menyan­dang status tersangka selama 6 bulan. "Cepat atau lambat pasti akan ditahan. Semuanya berlaku sama. Tidak ada tersangka yang dapat perlakuan istimewa," tandas Febri.

KPK menetapkan Yudi sebagaitersangka kasus ini sejak awal Februari lalu. Bersamaan dengan penetapan tersangka Musa Zainuddin, bekas Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB di Komisi V di kasus yang sama.

"MZ (Musa Zainudin) diduga menerima hadiah atau janji dari Abdul Khoir, Direktur PT WTU, senilai Rp 7 miliar," sebut Febri dalam konperensi pers Senin, 6 Februari 2017.

"YWA (Yudi Widiana Adia) di­duga menerima hadiah atau janji dari So Kok Seng (Komisaris PT CMP) sebesar Rp 4 miliar," imbuh Febri.

Keduanya disangka melang­gar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Nama Yudi dan Musa terungkap dalam persidangan kasus Damayanti Wisnu Putranti, anggota Komisi V dari Fraksi PDIP dan Abdul Khoir, Dirut PT Windhu Tunggal Utama (WTU).

Aseng yang menjadi saksi perkara itu menyampaikan per­nah memberikan uang untuk Yudi lewat perantara Kurniawan. Keterlibatan Yudi juga diung­kapkan dalam perkara Aseng.

Dalam surat dakwaan, jaksa KPK mengemukakan, Aseng mengenal Kurniawan sejak 2008. "Terdakwa pada awal tahun 2014 meminta bantuan kepada M Kurniawan untuk mengupayakan usulan program aspirasi tahun 2015. Permintaan terdakwa disanggupi oleh M Kurniawan yang mengatakan akan diupayakan melalui Yudi Widiana Adia. Selain itu, terdak­wa juga menyanggupi adanya komitmen fee lima persen dari nilai proyek yang akan diberi­kan kepada Yudi Widiana Adia melalui M Kurniawan," beber jaksa.

Bak gayung bersambut, Yudi mempersilakan Kurniawan membantu Aseng. Yudi juga meminta Kurniawan menyer­ahkan uang dari Aseng ke Paroli alias Asep.

"Setelah mengetahui 'program aspirasi' milik Yudi Widiana Adia disetujui oleh Kementerian PUPR, terdakwa berkomunikasi dengan M Kurniawan. Terdakwa mengutarakan akan menyam­paikan uang komitmen fee atas usulan kegiatan yang dimaksud untuk Yudi Widiana Adia," kata jaksa KPK.

Realisasinya, pada Mei 2015 sekitar pukul 21.00 WIB, Aseng menyuruh stafnya menemui Kurniawan di basement Hotel Alia Cikini Jakarta Pusat untuk menyerahkan sebagian uang komitmen fee yang berjumlah Rp 2 miliar. Uang itu untuk Yudi.

Aseng kembali memberikan Rp 2 miliar yang merupakan sisa dari komitmen fee dalam bentuk rupiah dan dolar Amerika kepa­da Kurniawan untuk diteruskanke Yudi.

Kurniawan lalu menyatukan uang Rp 2 miliar sebelumnya sehingga totalnya menjadi Rp 4 miliar. Uang itu yang akan diserahkan kepada Yudi.

Berdasarkan arahan Yudi, pada 12 Mei 2015, pukul 23.00 WIB bertempat di SPBU di Tol Bekasi Barat, Kurniawan me­nyerahkan uang komitmen fee dari Aseng sejumlah Rp 4 miliar kepada Yudi lewat perantara Paroli alias Asep.

Pada 14 Mei 2015, Kurniawan melaporkan penyerahan uang itu kepada Yudi lewat pesan singkat. Kurniawan menggunakan kata sandi dalam pesan yang dikirim ke Yudi. "Semalam sdh liqo denganasp ya", tulis Kurniawan.

SMS itu dibalas Yudi, "Naam, brp juz?" dan dijawab Kurniawan "Sekitar 4 juz lebih campuran."

Kurniawan mengirimkan sms kembali yang berisi kata, "Itu ikhwah Ambon yg selesaikan, masih ada minus juz yg agak su­sah kemarin, skrg tinggal tunggu yg mahad jambi."

Lalu Yudi membalas, "Naam.. Yg pasukn lili blm konek lg?" Kurniawan menjawab, "Sdh respon bebeberapa. pekan depan mau coba dipertemukan lagi sisanya".

Kilas Balik
Sembunyikan Duit Suap, Bisa Kena Pasal UU TPPU

 KPK bakal menjerat anggota DPR Yudi Widiana Adia dan Musa Zainuddin dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kedua tersangka ka­sus suap proyek jalan di Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku-Maluku Utara itu diduga menyembunyikan uang yang pernah diterimanya.

"Selain suap dan korupsi, KPK berpeluang menetapkan pelanggaran pasal pencucian uang kepada tersangka," kata Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah.

KPK pun kembali memeriksa anggota DPRD Kota Bekasi, M Kurniawan. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di­duga menjadi perantara suap kepada Yudi.

"Penerimaan dana tersebut kembali didalami penyidik. Bagaimana teknisnya dan mekanis­menya secara konkret," Febri.

Untuk diketahui, So Kok Sengalias Aseng, pemilik PT Cahaya Mas Perkasa ketika bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, mengungkapkan pernah memberikan uang Rp 2,5 miliar kepada Kurniawan

Uang yang diserahkan pada Desember 2015 itu untuk mengurusproyek jalan di Pulau Seram, Maluku. Proyek itu bernilai Rp 100 miliar. Menurut Kurniawan kepada Aseng, uang akan diserahkan kepada Yudi yang menjabat Wakil Ketua Komisi V DPR.

Aseng kembali menyerahkanuang Rp 3 miliar kepada Kurniawan. Penyerahan uang yang terakhir untuk pengamanan perkara di KPK. Sebab, menurut Kurniawan, Aseng sudah diin­car KPK. "Saya ikut dia saja," kata Aseng di persidangan 18 April 2016.

Untuk menelusuri jejak uang itu, KPK menggeledah ruang kerja, rumah dinas anggota DPR dan rumah pribadi Yudi di Cimahi, Jawa Barat. Rumah Aseng juga digeledah.

Penelusuran yang sama dilakukan terhadap Musa Zainuddin. Pekan lalu, bekas Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB di Komisi V DPR itu kembali diperiksa. Penyidik menggali aliran suap yang pernah diterima Musa. Namun Ketua PKB Lampung itu selalu berkelit.

Saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Musa juga berkelit ketika ditanya mengenai penerimaan uang suap dari Dirut PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Ia juga mem­bantah kenal dengan Jailani Parrandy, orang yang menjadi perantara suap.

Padahal, Jailani sudah mengakuidi muka persidangan dirinya menjadi perantara suap. Ia menuturkan pada November 2015 dihubungi Khoir yang me­nyebutkan ada tiga paket proyek jalan di Maluku senilai Rp 150 miliar. "Katanya kalau dari kodenya itu punya PKB. Punya Pak Musa," tutur Jailani.

Khoir ingin "membeli" ketiga proyek itu. "Tapi, sama Pak Musa cuma diokein Rp 100 miliar," beber Jailani.

Khoir lalu menitipkan uang kepada Jailani agar diserahkan ke Musa. Uang diserahkan bertahap hingga total mencapai Rp 8 miliar.

Jailani tak langsung meny­erahkan uang ke Musa. "Dia (Musa) sampaikan, 'Ada orang saya. Ini ada nomor teleponnya kamu catat.' Dia sempat me­nyebut orangnya tapi saya tidak ingat," akunya.

Jailani lalu janjian dengan orang yang disebut Musa di Jalan Duren Tiga Timur, Jakarta Selatan. Uang pun diserahkan di tempat parkir pukul 9 pagi.

Belakangan diketahui, orang yang menerima uang adalah Mutakin, staf administrasi Musa di DPR. Sejak kasus ini men­cuat, Mutakin menghilang. KPK pun memburunya lantaran tak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA