Penggeledahan dilakukan di kediaman pribadi Markus di Pancoran, Jakarta Selatan dan rumah dinas anggota DPR. Dalam penggeledahan itu, peÂnyidik juga menyita sebuah flash disk dan telepon genggam Markus.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik masih menelusuri keterlibatan Markus berdasarÂkan sejumlah barang bukti yang disita dari penggeledahan.
"Sedang dikembangkan apa saja isi dan dua alat bukti yang disita dari rumah saksi," katanya.
Rencananya, Markus bakal kembali diperiksa untuk dimintaiklarifikasi atas sejumlah barang bukti yang disita dari rumahnya.
"Dalam waktu akan dikonÂfirmasi kepada saksi MN dan orang-orang yang diduga berkaitan dengan dengan barang yang disita penyidik," kata Febri.
Markus pernah dipanggil untuk menjadi saksi kasus pemÂberian keterangan palsu yang dilakukan Miryam di sidang korupsi e-KTP. Ia dijadwalkan diperiksa pada 9 Mei 2017, namun tak datang.
Sepekan kemudian, anggota Komisi II DPR 2009-2014 itu memenuhi panggilan KPK.
Untuk menelusuri keterlibatan Markus, KPK bakal memanggil orang-orang dekatnya. Penyidik telah meminta data staf Markus di Senayan dari Sekretaris Jenderal DPR.
Dalam sidang perkara korupsi e-KTP, Markus pernah dipanggil menjadi saksi. Namanya disebut dalam surat dakwaan pernah meminta uang kepada terdakwa Irman (bekas Dirjen Administasi Kependudukan & Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri) sebesar Rp 5 miliar pada Maret 2012.
Untuk memenuhi permintaan itu, Irman memerintahkan Sugiharto (bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan) memintanya dari Anang S Sudiharjo, Direktur UTama PT Quadra Solution. PT Quadra adalah anggota konsorÂsium PNRI, pemenang tender e-KTP.
Di persidangan, Markus mengakukenal dengan Sugiharto dan pernah bertemu di kantor Ditjen Adminduk. Namun dia membantah pernah menerima uang dari Irman dan Sugiharto.
"Saat saya datang ke kantor Pak Irman itu, tidak pernah saya bicarakan uang untuk teman-teÂman. Saya fokus untuk program ini, makanya saya datang sama tim," kata Markus.
Ia juga membantah ikut memÂbahas anggota proyek e-KTP ketika menjadi anggota Komisi II DPR 2009-2014. "Berarti Saudara ngantuk kalau di kantor. Ada pembahasan anggaran yang akan diluncurkan tahun 2013 sebesar Rp 1,45 triliun dibahas di sepanjang tahun 2012, kok Saudara nggak tahu?" cecar jaksa KPK.
Markus tetap berkelit. Ia hanÂya mengakui ikut pembahasan anggaran e-KTP pada April sampai Juli 2012.
Di persidangan ini, Markus mengakui pernah bertemu dengan Miryam di Pacific Place dengan Miryam. Ia membicaraÂkan sejumlah proyek, namun bukan e-KTP.
Terdakwa Sugiharto menyangÂgah kesaksian Markus uang soal. Ia menegaskan pernah menyerahkan langsung uang Rp4 miliar ke tangan Markus.
"Jadi, setelah disampaikan Pak Irman, segera saya tindaklanjuti. Saya sampaikan kepada Markus Rp4 miliar di Senayan. Setelah itu saya serahkan langsung ke Pak Markus," kata Sugiharto.
Meski demikian, Markus tetap berkelit pernah menerima fulus dari Sugiharto. ***
BERITA TERKAIT: