Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

WAWANCARA

Enny Nurbaningsih: Nggak Ada Urusan KPK, Revisi KUHP Tak Sebut KPK, Otak Kita Ngeres Aja

Jumat, 26 Mei 2017, 08:44 WIB
Enny Nurbaningsih: Nggak Ada Urusan KPK, Revisi KUHP Tak Sebut KPK, Otak Kita Ngeres Aja
Enny Nurbaningsih/Net
rmol news logo Masuknya pasal korupsi dalam draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ditolak banyak kalangan, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
Alasannya khawatir pasal-pasal itu justru bisa mengam­putasi peran KPK dalam mem­berantas korupsi.

Selain itu, dikhawatirkan pasal itu juga menimbulkan tumpang tindih dalam action penanganan kasus korupsi.

Kementerian Hukum dan HAM sebagai inisiator sekaligus penyusun draf awal revisi KUHP menjawab kekhawatiran itu se­mua. Berikut penjelasan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham, Enny Nurbaningsih kepada Rakyat Merdeka;

Banyak kalangan, termasuk KPK menilai masuknya pasal korupsi dalam draf revisi KUHP bertujuan melemahkan KPK, apa benar itu?

Apa hubungannya antara me­lemahkan KPK dengan de­lik materiilnya dalam KUHP. Nggak ada hubungannya.

Lantas apa dong?
Justru yang harus diubah maindset-nya itu adalah Undang-Undang Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) itu kan belum tentu bisa diubah dalam waktu sing­kat. Undang-Undang Tipikor walaupun sudah diusulkan sejak lama belum tentu diputuskan dalam waktu singkat. Sementara masih ada beberapa yang terkait dengan tindak pidana korupsi itu yang ada dalam United Nation Convention Against Corruption itu (UNCAC) belum tercover se­muanya dalam Undang-Undang Tipikor.

Selain itu, apalagi alasan pemerintah memasukan ke­tentuan soal korupsi ke revisi KUHP?
Kalau ada yang terkait dengan korupsi yang sifatnya memper­dagangkan pengaruh, korupsi yang terkait di lembaga swasta, di organisasi asing, organisasi publik asing, kalau kita mau menjangkaunya pakai apa coba? Masak kita cuma diam saja, tidak bisa menjangkaunya dengan hu­kum yang ada. Karena hukum korupsinya tidak mengatur.

Sehingga daripada menunggu di tipikor tidak kunjung dibahas sementara peluang itu ada di KUHP dan di dalam KUHP itu nanti disebut bagian dari tindak pidana yang memang sifatnya khusus. Karena khusus, maka nanti ada hukum acara khusus yang mengatur tapi tidak di KUHP. Ini justru menguatkan tindak pidana korupsi yang ada.

Lho memangnya sejauh ini pasal-pasal di Undang-Undang Tipikor tak meng-cover subyek kasus itu?
Begitu banyak yang tidak diatur di dalam undang-undang kita. Jadi (revisi KUHP) ini sekaligus memperbaiki rumusan-rumusan ketentuan dari Undang-Undang Nomor 30 dan Nomor 31 di Undang-Undang Tipikor yang lama, yang di dalamnya itu memang ada multitafsir. Makanya sekalian kita luruskan itu. Termasuk menambahkan dan menguatkan tentang grati­fikasi itu jangan hanya yang menerima saja yang dikenakan, tapi yang kasih juga dikenakan, gitu. Memberikan pendidikan kepada semua orang. Jangan asal kasih kemudian dengan tujuan tertentu yang kena (hukuman) yang mendapatkan. Sehingga ini bisa dijadikan pelajaran juga buat mereka. Jadi kita ingin menegakan setegak-tegaknya. Supaya tidak main-main dalam tindak pidana korupsi.

Ini kan KUHP delik materiil, di dalamnya tidak ada urusan kelembagaan yang membahas hukum acara. Hukum acara itu hukum acara sendiri. Jadi ini berkaitan dengan kita menindak tegas terorisme, korupsi dan berbagai kriminal yang sifatnya extraordinary.

Tapi kenapa pasal korupsi harus dimasukan ke KUHP, kan ada UU Tipikor?
KUHP kita ini sebagai istilah­nya adalah payungnya, kontitusinya hukum pidana. Bagaimana kita breakingnya ke sana kalau kita tidak mengatur semua. Dari tindak pidana khusus kita ambil pokoknya masuk ke sini. Nah dari undang-undang mereka yang khusus itu silakan diatur lebih luas lagi. Nggak ada yang dikurang-kurangi, ngapaian mengurangi yang sudah ada.

Jadi Anda menjamin tak ada niat melemahkan KPK?

Jangankan niatan, mikir saja tidak. Nggak ada. Saya paham­lah maksud di balik semua itu. Kita ingin yang selama ini tidak terjangkau oleh hukum, misal­nya ada korupsi di lembaga yang tidak bisa ditelusuri karena tidak ada deliknya di sini. Makanya kita jangkau dengan memasu­kannya ke dalam KUHP. Di dalam drafnya itu apakah ada yang melemahkan KPK, tidak ada. Tidak ada secuil pun, tidak ada sedikit pun.

Nggak ada urusan KPK, di sini nggak sebut-sebut KPK. Otak kita ngeres aja gitu. Lah KPK itu ada di undang-undang yang lain, bukan di sini, di sini khusus delik materiil semua. Yang menegakkan itu ya masih KPK.

Tapi Anda bisa menjamin­nya?

Apa kaitannya dengan pele­mahan KPK. Ini sudah jelas sekali. Berarti mereka (yang menilai ini akan melemahkan KPK) tidak mengerti hukum. Jadi tidak ada sama sekali titik pelemahan KPK. Jangan kha­watir nanti akan hilang sifat kekhususannya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA