Menanggapi hal terseÂbut, Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid Saadi menilai ceramah agama memang seharusnya dapat memberikan persatuan antar umat beragama. Namun sayangnya, menurut Zainut, sembilan poin seruan Kemenag itu hanya sekadar seruan saja, tidak diikuti dengan sanksi yang diberikan kepada perceramah yang melanggar. Berikut peÂnuturan lengkap Zainut Tauhid kepada
Rakyat Merdeka:Apa respons MUI menangÂgapi seruang Menteri Agama (Menag) kepada penceramah dalam menyampaikan ceraÂmah di rumah ibadah?MUI menyambut baik imÂbauan Menteri Agama yang dituangkan dalam sembilan poin seruan tentang ceramah di rumah ibadah. MUI berpanÂdangan bahwa ceramah agama seyogyanya dapat membawa umat manusia kepada solidaritas dan kerjasama.
Kerjasama seperti apa makÂsudnya?
Ya untuk membangun peradaÂban masyarakat yang harmonis, maju, sejahtera dan beradab dengan menampilkan wajah agama yang damai, penuh kasih dan memberikan rahmat untuk seluruh alam.
Menurut Anda, seruan agama itu saat ini apa memang dibutuhkan?MUI menyadari bahwa dalam masyarakat yang majemuk perlu adanya aturan yang berisikan nilai-nilai etika dan pesan moral untuk dijadikan pedoman bersaÂma baik secara pribadi maupun kelompok dalam melaksanakan tugas dakwah atau misi agama, agar tidak tetjadi benturan di masyarakat.
Faktor lainnya apa lagi?MUI mencermati bahwa daÂlam kehidupan umat manusia baik pada skala global maupun nasional di banyak negara menunjukkan adanya gejala pertenÂtangan, pertikaian dan perpecaÂhan yang membawa dampak sistemik dalam kehidupan umat manusia dalam berbagai biÂdang kehidupan. Berdasarkan beberapa pemikiran tersebut, MUI berharap sembilan poin seruan Menteri Agama itu dapat menjawab beberapa persoalan di atas.
Apa catatan khusus MUI keÂpada Kementerian Agama setÂelah seruan ini dikeluarkan?MUI meminta kepada Kemenag untuk menyosialisakan seruan tersebut kepada semua pihak agar semua orang khususÂnya para pemuka agama dapat memahami dan melaksanakan seruan tersebut.
Berarti seruan ini sudah baik secara keseluruhannya? Ada beberapa catatan kritis kami, karena seruan ini tidak dibarengi dengan adanya sanksi. Maka dikhawatirkan seruan ini tidak cukup efektif mendorong para penceramah agama untuk mematuhinya untuk hal tersebut MUI turut mengimbau kepada semua pihak khususnya kepada para pemuka agama untuk ikut membantu mensosialisasikan seÂruan ini kepada masing-masing pendakwah, pengkhotbah atau penceramah di masing-masing agamanya.
Sehingga seruan ini bisa diÂjadikan panduan bersama dalam melaksanakan tugas suci agama dalam rangka menjaga harmoni kehidupan dan kerukunan baik interen maupun antar umat beragama.
Tapi sebelum seruan itu dikeluarkan, apakah Menag atau perwakilannya sudah menemui MUI untuk berkonÂsultasi?Pernah (mendatangi dan berkonsultasi dengan MUI). ***
BERITA TERKAIT: