Untuk itu, Pudji menjelaskan, selama belum ada undang-undang yang mengatur tentang ojek onÂline maka pemerintah daerah bisa membuat aturan di daerahnya masing-masing. Berikut penuturan Pudji terkait ojek online;
Sebenernya seperti apa sih regulasi bagi ojek online? Nah itu, pertama untuk ojek online bisa peraturan Kepala Daerah.
Lho kenapa perumusan regulasinya diserahkan ke daerah, bukan pemerintah pusat?
Iya, kepala daerah punya kewenangan, karena undang-unÂdang belum ada, maka peraturan kepala daerah sudah. Sudah ada kok contohnya.
Di daerah mana itu?Di Depok sudah buat, itu bagus karena untuk masalah ketertiban, jam operasioanal, masalah kesÂelamatan, itu bisa diatur.
Beberapa wilayah seperti Kota Tangerang masih menungÂgu peraturan dari pusat lho?Kalau dia menunggu, kenapa dia harus menunggu, kan daerah boleh mengatur otonomi daerah.
Oh ya, Bagaimana dengan tarif taksi online setelah diberÂlakukannya Permen Nomor 32 Tahun 2016 ini?Yang pasti harus lebih rendah. Pasti lebih murah. Selama ini tarif ini kan nggak diatur. Tarif pada taksi online tetap menggunakan sistem per kilometer. Nanti tarif per kilometer juga akan diatur jangan salah kaprah, pemerintah mengatur, yang menentukan antara jasa pengguna sama peruÂsahaan. Dia masih bisa menentuÂkan seperti tadi Rp 45 ribu, nanti dia dapat diskon jadi Rp 40 ribu, nah itu kan dia bermain. Tapi tidak boleh lagi sampai di mana nanti batas bawahnya, apakah Rp 30 ribu batas bawahnya, di situ mentok.
Berarti tarifnya masih flekÂsibel dong...Iya, nggak ada kita menenÂtukan tarif atas bawah jangan sampai salah. Tarif bawahnya itu harus Rp 30 ribu begini, wah itu nggak. Dia bisa bermain.
Berarti sudah dipastikan untuk tarif atas bawah itu akan berlaku mulai 1 April juga? Saya katakan, pada 1 April seperti yang dikatakan Pak menÂteri itu sudah berlaku, namun yang berkaitan dengan masalah tarif, kemudian KIR, kuota, itu kan ada penyesuaian dari masÂing peraturan kepala daerah, jadi kita harus bisa mengetahui bagaiamana kepala daerah itu selesai atau tidak. Nah hari ini saya sedang mengasistensi untuk seluruh kepala daerah bagaimana mereka sudah siap dengan draf yang sudah ada, terus bagaimana draftnya itu.
Jadi yang menentukan tarif atas bawah untuk taksi online siapa. Pemerintah pusat atau pemerintah daerah? Iya pemerintah daerah. Jadi nanti berbeda. Daerah satu denÂgan daerah dua, beda-beda.
Berapa besarannya tarif atas tarif bawahnya di masing-masing daerah?Nanti ada. Kita mau rapat dulu. Ini lagi dibicarakan, kan nanti para Kepala Dinas Perhubungan mau datang. Nanti dari mereka masing-masing menyebutkan besaran persentasenya. Jadi wilayah mana yang persentasenya paling besar dan mana yang paling kecil.
Kalau kuota untuk taksi online, apakah jumlahnya akan sama dengan taksi konÂvensional? Digabung. Jadi kebutuhan keseluruhan armada yang ada di arÂmada dibagi secara proforsional.
Kalau untuk Jakarta beraÂpa?Itu yang tahu Bu Elly (Elly Adriani Sinaga, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek) soalnya Jabodetabek. Nanti yang mengatur kuota juga pemerintah daerah.
Kalau misalnya saat ini jumlah armada taksi online melebihi kuota?Tidak akan melebihi kuota. Pemerintah kan kalau melihat kuota berapa tahun kemudian, tidak hanya tahun ini. Tiga, empat, lima tahun sudah ada kuotanya.
Nah nanti tinggal dilihat lima tahun ke sini sudah terpenuhi belum. ***