WAWANCARA

Melchias Marcus Mekeng: Penyidik Harus Mengungkap Nama Lain Yang Diduga Disembunyikan Andi Narogong

Selasa, 21 Maret 2017, 09:14 WIB
Melchias Marcus Mekeng: Penyidik Harus Mengungkap Nama Lain Yang Diduga Disembunyikan Andi Narogong
Melchias Marcus Mekeng/Net
rmol news logo Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) Melchias Marcus Mekeng tak terima dirinya dis­ebut-sebut medapat aliran duit korupsi sebesar Rp 18,2 miliar dari proyek pengadaan KTP elektronik alias e-KTP. Kemarin dia melaporkan Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengu­saha yang memenangkan tender proyek e-KTP yang mengungkap keterlibatan Mekeng.

Mekeng melaporkan Narogong ke Badan Reserse Kriminal Polri atas tuduhan melakukan fitnah dan pencemaran nama baik. Berikut penuturan Mekeng;

Alasan anda melaporkan Andi Narogong?
Supaya hukum ini bisa ditegakin. Bukan karena fitnah. Nama saya disebut-sebut yang saya tidak pernah terlibat di dalam situ.

Tuduhan apa saja yang anda belitkan pada Andi Narogong?
Saya sudah melaporkan se­cara resmi terhadap fitnah dan pencemaran nama baik saya dan juga berakibat kepada kehorma­tan Dewan Perwakilan Rakyat khususnya Badan Anggaran DPR yang dilakukan oleh Andi Narogong. Alat bukti laporan­nya sudah saya terima dan saya menunggu dipanggil oleh penyidik untuk dibuatkan BAP-nya. Jadi saya berharap penegakan hukum ini dilaksanakan dengan setegak-tegaknya karena negara kita ini kan negara hukum, bu­kan negara politik. Jadi jangan dipolitisir kasus ini. Saya juga berharap proses pengadilan pun berjalan dengan apa adanya

Apa saja bukti yang anda sertakan dalam laporan itu?
Bukti dakwaan dan dua ma­jalah Tempo yang mencantumkan fitnah dan akan saya lengkapin jika diminta oleh penyidik.

Siapa saja yang anda lapor­kan selain Andi Narogong?
Baru satu yang saya laporkan, saudara Andi Narogong. Saya akan lihat lagi bukti-bukti yang lain, kalau masih ada orang yang memfitnah atau mencemarkan nama baik, saya akan laporkan juga.

Bekas Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazarudin kan juga pernah me­nyebut nama Anda, kenapa tidak sekalian Anda laporkan?
Saya akan kumpulkan dulu datanya, karena saya tidak bawa datanya. Nanti akan saya kum­pulkan dan akan saya laporkan siapa pun itu yang memfitnah saya, khususnya lembaga yang saya cintai, DPR.

Apa anda juga akan menga­jak anggota DPR lainnya yang namanya juga disebut-sebut dalam kasus e-KTP untuk me­laporkan Andi Narogong?
Saya berharap kepada teman-teman lain yang merasa difitnah atau dicemarkan nama baiknya ya sebaiknya datang melapor. Supaya tidak menjadi bola liar, fitnah memfitnah dalam negara ini yang merusak nama baik.

Anda siap jika dipanggil ke persidangan untuk memberi­kan keterangan?
Siap, setiap saat saya siap. Saya siap untuk bersaksi sesuai dengan apa yang saya ketahui.

Kenapa anda tidak menunggu proses sidang saja, Andi Narogong kan pun belum memberikan kesaksian hingga saat ini?
Ya kan nama saya sudah terce­mar dari minggu lalu, ngapain saya menunggu persidangan. Makanya saya laporin sekarang. Persidangan nanti akan saya ikuti dan akan saya buktikan kalau itu benar-benar fitnah.

Menurut Anda, apa motif dari Andi Narogong menye­butkan nama anda di dalam dakwan kasus e-KTP ini?
Ya motifnya adalah untuk cari duit mungkin. Untuk kepent­ingan dirinya atau orang lain dengan mencatut nama saya.

Anda mengenal Andi Narogong sebelumnya?
Bentuk hidung dan kepalanya saja saya nggak tahu.

Tapi dia memang sering melobi ke DPR?
Saya nggak tahu, saya nggak pernah tahu. Bentuk orangnya saya juga nggak tahu.

Dalam beberapa berita, anda menyebutkan ada nama lain yang patut diduga disem­bunyikan oleh Andi Narogong, siapa nama-nama itu?
Itu harus diungkap oleh peny­idik, karena si (Andi) Narogong bilang kasih uang ke saya tapi kan saya tidak terima, pasti kan uangnya ada di Narogong, nah dikasih ke siapa uang itu.

Siapa saja itu?
Nama itu saya nggak tahu, su­ruh penyidik membukanya. Itu yang harus dibuka oleh penyidik dan di pengadilan nanti. Ngapain saya mencari info-info itu.

Apa yang mendasari anda menyebutkan kalau ada nama orang lain yang disembunyi­kan oleh Andi Narogong seh­ingga nama Anda dicatut?

Dasarnya kan saya nggak terima duit, duitnya kan diambil sama Andi Narogong atau dikasih ke orang-orang lain.

Sewaktu anda menjabat di Badan Anggaran, anda mengetahui pembahasan e- KTP sudah sejauh mana?
Nggak tahu, karena saya baru masuk dan sudah selesai itu barang. Di Banggar bahas aturan tiga nggak boleh. Itu nggak boleh karena Undang-Undangnya tidak boleh. Ada di Undang-Undang MD3 pasal 107. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA