Mekeng melaporkan Narogong ke Badan Reserse Kriminal Polri atas tuduhan melakukan fitnah dan pencemaran nama baik. Berikut penuturan Mekeng;
Alasan anda melaporkan Andi Narogong? Supaya hukum ini bisa ditegakin. Bukan karena fitnah. Nama saya disebut-sebut yang saya tidak pernah terlibat di dalam situ.
Tuduhan apa saja yang anda belitkan pada Andi Narogong?
Saya sudah melaporkan seÂcara resmi terhadap fitnah dan pencemaran nama baik saya dan juga berakibat kepada kehormaÂtan Dewan Perwakilan Rakyat khususnya Badan Anggaran DPR yang dilakukan oleh Andi Narogong. Alat bukti laporanÂnya sudah saya terima dan saya menunggu dipanggil oleh penyidik untuk dibuatkan BAP-nya. Jadi saya berharap penegakan hukum ini dilaksanakan dengan setegak-tegaknya karena negara kita ini kan negara hukum, buÂkan negara politik. Jadi jangan dipolitisir kasus ini. Saya juga berharap proses pengadilan pun berjalan dengan apa adanya
Apa saja bukti yang anda sertakan dalam laporan itu? Bukti dakwaan dan dua maÂjalah Tempo yang mencantumkan fitnah dan akan saya lengkapin jika diminta oleh penyidik.
Siapa saja yang anda laporÂkan selain Andi Narogong? Baru satu yang saya laporkan, saudara Andi Narogong. Saya akan lihat lagi bukti-bukti yang lain, kalau masih ada orang yang memfitnah atau mencemarkan nama baik, saya akan laporkan juga.
Bekas Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazarudin kan juga pernah meÂnyebut nama Anda, kenapa tidak sekalian Anda laporkan? Saya akan kumpulkan dulu datanya, karena saya tidak bawa datanya. Nanti akan saya kumÂpulkan dan akan saya laporkan siapa pun itu yang memfitnah saya, khususnya lembaga yang saya cintai, DPR.
Apa anda juga akan mengaÂjak anggota DPR lainnya yang namanya juga disebut-sebut dalam kasus e-KTP untuk meÂlaporkan Andi Narogong? Saya berharap kepada teman-teman lain yang merasa difitnah atau dicemarkan nama baiknya ya sebaiknya datang melapor. Supaya tidak menjadi bola liar, fitnah memfitnah dalam negara ini yang merusak nama baik.
Anda siap jika dipanggil ke persidangan untuk memberiÂkan keterangan? Siap, setiap saat saya siap. Saya siap untuk bersaksi sesuai dengan apa yang saya ketahui.
Kenapa anda tidak menunggu proses sidang saja, Andi Narogong kan pun belum memberikan kesaksian hingga saat ini? Ya kan nama saya sudah terceÂmar dari minggu lalu, ngapain saya menunggu persidangan. Makanya saya laporin sekarang. Persidangan nanti akan saya ikuti dan akan saya buktikan kalau itu benar-benar fitnah.
Menurut Anda, apa motif dari Andi Narogong menyeÂbutkan nama anda di dalam dakwan kasus e-KTP ini? Ya motifnya adalah untuk cari duit mungkin. Untuk kepentÂingan dirinya atau orang lain dengan mencatut nama saya.
Anda mengenal Andi Narogong sebelumnya? Bentuk hidung dan kepalanya saja saya nggak tahu.
Tapi dia memang sering melobi ke DPR? Saya nggak tahu, saya nggak pernah tahu. Bentuk orangnya saya juga nggak tahu.
Dalam beberapa berita, anda menyebutkan ada nama lain yang patut diduga disemÂbunyikan oleh Andi Narogong, siapa nama-nama itu? Itu harus diungkap oleh penyÂidik, karena si (Andi) Narogong bilang kasih uang ke saya tapi kan saya tidak terima, pasti kan uangnya ada di Narogong, nah dikasih ke siapa uang itu.
Siapa saja itu? Nama itu saya nggak tahu, suÂruh penyidik membukanya. Itu yang harus dibuka oleh penyidik dan di pengadilan nanti. Ngapain saya mencari info-info itu.
Apa yang mendasari anda menyebutkan kalau ada nama orang lain yang disembunyiÂkan oleh Andi Narogong sehÂingga nama Anda dicatut? Dasarnya kan saya nggak terima duit, duitnya kan diambil sama Andi Narogong atau dikasih ke orang-orang lain.
Sewaktu anda menjabat di Badan Anggaran, anda mengetahui pembahasan e- KTP sudah sejauh mana? Nggak tahu, karena saya baru masuk dan sudah selesai itu barang. Di Banggar bahas aturan tiga nggak boleh. Itu nggak boleh karena Undang-Undangnya tidak boleh. Ada di Undang-Undang MD3 pasal 107. ***
BERITA TERKAIT: