KPK Bakal Jemput Paksa Ketua PDIP Maluku Utara

Dua Kali Mangkir Jadi Saksi Di Pengadilan

Jumat, 10 Februari 2017, 09:39 WIB
KPK Bakal Jemput Paksa Ketua PDIP Maluku Utara
Foto/Net
rmol news logo KPK bakal menjemput paksa Ketua PDIP Maluku Utara Rudi Erawan jika terus mangkir menjadi saksi perkara Amran HI Mustary, bekas Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku-Maluku Utara.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memerintahkan jaksa penuntut umum KPK agar menghadirkan Rudi yang juga Bupati Halmahera Timur di persidangan.

"Kalau tidak hadir dalam pemanggilan ketiga ini, akan dipertimbangkan untuk melakukan panggilan paksa," tegas Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.

Rudi telah dua kali dipanggil untuk menjadi saksi di pengadilan. Namun dia tak pernah nongol. Jaksa KPK pun meminta pemeriksaan terhadap Rudi sebagai saksi ditunda pada 13 Februari 2017.

Dalam persidangan perkara Amran terungkap bekas BPJN IX Maluku-Maluku Utara itu beberapa kali memberikan uang kepada Rudi. Jumlahnya menca­pai Rp 6,1 miliar.

Imran S Djumadil, orang kepercayaan Amran ketika ber­saksi di pengadilan mengaku beberapa kali diminta Amran untuk mengantar uang untuk Rudi. Pertama, Imran mengaku dititipkan uang Rp 3 miliar oleh Amran yang berasal dari Abdul Khoir, Direktur PT Windhu Tunggal Utama.

Uang itu diambilnya di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan. "Kita bawa (uang) ke Delta Spa Pondok Indah ke Pak Rudi Erawan, Bupati HalmaheraTimur," ung­kap Imran.

Pemberian lain yakni Rp 2,6 miliar pada September 2015. Menurut Imran, Rudi meminta uang kepada Amran untuk dana optimalisasi DPR. Amran lalu memerintahkan Irman mem­intanya lagi dari Abdul Khoir. Penyerahan uang kembali di­lakukan di Delta Spa Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Selanjutnya, menurut Imran, Rudi juga pernah menghubungi Amran untuk meminta bantuan dana kampanye. Imran kemudian diminta Amran menghubungi Khoir untuk mengakomodir permintaan uang Rudi sebesar Rp 500 juta.

Kali ini, penyerahan uang tak dilakukan langsung. "Pak Rudi suruh saya hubungi keponakan­nya, Ernest, kalau nggak salah namanya. Ernest bilang nanti transfer ke rekening Muhamad Rizal dan nomor rekening itu saya kasih ke Abdul Khoir," tu­tur Imran. Khoir kemudian yang mentransfer uangnya.

Anggota majelis hakim Fasal Hendri kemudian menanyakan apakah pemberian uang tersebut berkaitan dengan proyek dana aspirasi anggota Komisi V DPR di Maluku dan Maluku Utara.

Imran mengelak. Menurutnya, uang tersebut tidak berkaitan dengan proyek perbaikan jalan di Maluku yang ingin dime­nangkan Abdul Khoir. Dia me­negaskan, pemberian itu terkait posisi Rudi sebagai Ketua PDIP Maluku Utara.

Rudi juga pernah meminta kepada Amran untuk menu­tup biaya transportasi kader PDIP yang ingin menghadiri acara partai di Jakarta. Untuk mengurus itu, lagi-lagi Amran menyuruh Imran. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu lalu mengontak Khoir dan Hong Arta John Alfred.

Dari keduanya, Imran mem­peroleh Rp 200 juta. Uang itu lalu diserahkan kepada Ernest di kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Jakarta.

Dalam perkara ini, Amran didakwa menerima suap dari beberapa pengusaha konstruksi yang akan mengerjakan sejum­lah proyek perbaikan jalan di Maluku. Proyek tersebut ber­sumber dari dana aspirasi DPR.

Demi mendapatkan proyek di BJN IX, Abdul Khoir patungan Rp 7,27 miliar dan 1,14 juta dolar Singapura, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng Rp 4,98 miliar, Direktur PT Sharleen Raya (Jeco Group) Hong Arta John Alfred Rp 500 juta, Komisaris PT Papua Putra Mandiri Henock Setiawan alias Rino Rp 500 juta dan Direktur CV Putra Mandiri Charles Fransz alias Carlos sebesar Rp 600 juta.

Uang itu untuk menyuap Amran dan anggota Komisi V yang menempatkan program aspirasi di Maluku dan Maluku Utara. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA