Seberapa tinggi tingkat kerawanannya? Cukup tinggi. Tapi berdasarÂkan laporan terakhir, tingkat kerawananya sudah mengalami penurunan.
Apa yang dilakukan guna menghadapi situasi tersebut? Apapun kita harus lakukan persiapan agar masyarakat secara maksimal bisa hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Contoh konkretnya? Pemerintah telah membaÂhas langkah-langkah pencegaÂhan pengamanan Pilgub DKI. Kami siagakan jajaran Polri dan TNI untuk mencegah hal -hal yang tidak diinginkan. Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga sudah menyiapkan strategi untuk mengantisipasi segala situasi.
Anda yakin pemerintah sudah siap 100 persen untuk menyelenggarakan pilkada serentak 2017? Sejauh ini kami sangat opÂtimis, karena semua persiapan sudah dilakukan, dan langkah -langkan antisipasi sudah diseÂdiakan. Tinggal tunggu pelakÂsanaannya.
Tanggal 11 nanti rencananya kan mau ada aksi massa, tangÂgapan Anda? Insya Allah akan tetap konÂdusif, karena kami sudah menyiapkan langkah -langÂkah untuk menghadapinya. Aparat keamanan pun sudah siap melakukan pengamanan. Hanya saja saya imbau supaya masyarakat tidak melakukan aksi tersebut.
Kenapa? Supaya situasinya kondusif. Karena sukses pilkada itu ada tiga, partisipasi politik maksimal, aparatur negaranya netral, dan tidak ada politik uang.
Kalau ada aksi saat minggu tenang, aksesnya dan stabilitas pasti akan tetap tergganggu.
Aksi tersebut kan tidak terkait dengan konstentan pilkada mana pun? Namanya minggu tenang ya harus tenang. Walaupun sifatnya tidak terkait dengan tiga pasanÂgan calon di Pilkada DKI.
Jadi pemerintah melarang aksi 11 Februari nanti? Itu baru kemauan saya pribÂadi. Saya minta, namanya minÂggu tenang, mau wartawan mau demo, mau apa nanti lah setelah tanggal 15 itu aja. Silakan buat aktivitas apa pun asalkan mendapat izin dari pihak berÂwajib.
Kalau dari pemerintah hanÂya meminta seluruh elemen masyarakat untuk menyukseskan Pilkada Serentak 2017 agar berjalan demokratis. Jaga suasana kondusif pada masa tenang pilkada.
Penyebab rencana aksi itu adalah penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Masalah jabatan dia pasca cuti nanti bagaimana?
Soal itu kami masih menungÂgu tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kenapa harus menunggu tuntutan dari JPU? Supaya kami enggak salah ambil keputusan. Untuk memÂberhentikan sementara Ahok dari jabatannya, harus ada tunÂtutan yang dibacakan JPUyang menyatakan dihukum di atas 5 tahun penjara. Kalau tuntutanÂnya di atas 5 tahun, pasti saya akan berhentikan sementara.
Kalau tuntutannya kurang dari 5 tahun bagaimana? Ya saya kembalikan kepada pejabat itu (Ahok).
Karena kasusnya masih berjalan, ada permintaan suÂpaya masa cuti kampanyenya diperpanjang. Tanggapan Anda? Tidak bisa. Undang-undang hanya mengatakan izin cuti hanya sampai kampanye seleÂsai. Saya harus berpegang pada aturan yang ada. ***