"Sudah ada lembaga-lembaga survei untuk melakukan hitung cepat. Dan sudah mendaftar ke KPU sebanyak 26 lembaga survei," ujar Ketua KPU DKI Sumarno di kantornya, Salemba, Jakarta (Rabu, 25/1).
Meski begitu, KPU DKI belum menerima konfirmasi penghitungan cepat dari lembaga-lembaga survei yang sudah mendaftar. Sumarno mengatakan, pihaknya tidak memilah-milah lembaga survei yang diperbolehkan melakukan penghitungan cepat pada pemungutan suara 15 Februari nanti. Yang terpenting sudah mendaftar ke KPU.
"KPU tidak melakukan pemilihan atau pemilahan mereka hanya diatur supaya terdaftar di KPU. Kemudian dua pekan atau maksimal 15 hari setelah melakukan survei atau hitungan cepat harus melaporkan hasilnya kepada KPU," jelasnya.
Nantinya, yang dilaporkan ke KPU adalah metodologi survei, hasil penghitungan cepat, termasuk sumber dana.
"Terkait sumber dana mereka harus melaporkannya. Meskipun berasal dari pasangan calon juga harus dilaporkan agar masyarakat mengetahui," tegas Sumarno.
Pilkada DKI Jakarta diikuti tiga pasangan calon gubernur-wakil gubernur. Yaitu pasangan Agus Yudhoyono-Sylviana Murni (Agus-Sylvi), Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat (Ahok-Djarot), dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno (Anies-Sandi).
KPU DKI mencatat Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 7.108.589 yang akan memberikan hak suara. Dengan begitu, disiapkan 7,2 juta surat suara dengan sebanyak 13.023 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
[wah]
BERITA TERKAIT: