KPK Bakal Jemput Paksa Bupati Buton Samsu Umar

Menang Praperadilan Soal Penetapan Tersangka

Rabu, 25 Januari 2017, 09:01 WIB
KPK Bakal Jemput Paksa Bupati Buton Samsu Umar
Samsu Umar Abdul Saimun/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menjemput paksa Bupati Buton nonaktif, Samsu Umar Abdul Saimun. Tindakan tegas ini akan dilakukan jika tersangka kasus penyuapan terhadap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar itu kembali mangkir diperiksa.

"Kami akan pertimbangkan lebih lanjut kemungkinan tinda­kan hukum yang akan dilakukan, termasuk perintah pada petugas untuk menghadirkan tersangka sesuai hukum acara yang ber­laku," ujar Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah.

Samsu Umar diketahui sudah dua kali mangkir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Saat pe­manggilan pertama, Samsu Umar melalui pengacaranya beralasan surat KPK baru tiba sehari sebelumwaktu pemanggilan.

Sementara dalam pemanggilan kedua, Samsu melalui pengacaranya meminta agar dilakukanpenjadwalan ulang, hingga sele­sai pilkada serentak pada Februari mendatang.

KPK pun menolak menjadwalkan ulang. Rencananya, Samsu Umar akan dipanggil akhir Januari. Ini merupakan panggilan ketiga. Sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik bisa melakukan upaya paksa jika tersangka maupun saksi tiga kali tidak me­menuhi panggilan pemeriksaan.

Menurut Febri, penyidik bisa melakukan jemput paksa terhadap Samsu Umar setelah pengadilan memutus penyidikan yang dilakukan KPK dalam kasus dugaan suap kepada Akil Mochtar ini dinyatakan sah.

"Hampir seluruh argumentasi yang disampaikan KPK disetu­jui oleh hakim hingga menolak permohonan pihak tersangka," ujar Febri.

Samsu Umar mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Kemarin, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus menolak gugatan Samsu Umar.

Hakim tunggal Noor Eddyono menyatakan seluruh permoho­nan pemohon (Samsu Umar) tidak dapat diterima. Hakim beralasan, KPK telah memiliki dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Samsu Umar seba­gai tersangka.

"Dalam pokok perkara menolakpermohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil," kata hakim Noor Eddyono mem­bacakan putusannya.

Dalam pertimbangan putusan­nya, hakim Noor Eddyono memaparkan Samsu Umar ditetap­kan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menyuap Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Bupati Buton tahun 2011-2012.

Putusan perkara Akil Mochtar yang sudah berkekuatan hu­kum menyebutkan Samsu Umar melakukan transfer Rp 1 miliar ke rekening CV Ratu Samagat milik Ratu Rita, istri Akil.

Suap itu untuk mempengaruhi putusan hakim dalam memutus perkara sengketa pilkada Kabupaten Buton yang digelar di MK. Ketika Samsu Umar menjadi saksi perkara Akil, dia mengakui pernah mengirim uang Rp 1 miliar ke rekening CV Ratu Samagat.

Berdasarkan hal itu, hakim menilai penetapan tersangka terhadap Samsu Umar bisa dilakukan dengan dilandasi bukti-bukti yang ada di kasus Akil Mochar. Bahkan, menurut hakim, penetapan tersangka bisa dilakukan tanpa terlebih dulu melakukan pemerik­saan terhhadap Samsu Umar.

"Demikian pendapat kami maka demikian pembacaaan putusan praperadilan," kata ha­kim Noor Eddyono mengakhiri persidangan.

Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan akan melapor ke putusan ini kepada pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap Samsu Umar. Termasuk langkah menjemput paksa.

"Informasi yang telah saya dapat adalah sudah dua kali bupati ini tidak hadir atau tidak menghormati panggilan, maka hal itu (pemanggilan paksa) kami serahkan kepada penyidik KPK," ujar Setiadi.

Sementara pengacara Samsu Umar, Yusril Ihza Mahendra me­nyatakan siap menghadapi KPK di persidangan. Ia menilai, tidak ada upaya hukum lagi yang bisa ditempuh kliennya agar terlepas dari status tersangka.

Kilas Balik
Akil Mochtar Minta Duit Rp 6 Miliar, Samsu Umar Cuma Kirim Rp 1 Miliar
 

KPK menetapkan Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun menjadi tersangka. Dia dituduh menyuap Akil Mochtar ketika menjabat Ketua MK.

Samsu Umar dijerat denganPasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketika menjadi saksi perkara Akil di Pengadilan Tipikor Jakarta, Samsu Umar mengakui pernah memberikan uang Rp 1 miliar kepada Akil pada 2012 lalu.

Ia mengaku terpaksa menyuap Akil karena ditakut-takuti Arbab Paproeka kemenangan pasangan Samsu Umar-La Bakry bakal dianulir jika tidak mengabulkan permintaan Akil.

Menurut Samsu Umar, saat proses sengketa kedua hasil pilkada Buton di MK, dia di­hubungi Arbab yang minta ber­temu. Tetapi, Samsu berkali-kali mengabaikannya.

Namun Arbab terus mende­saknya dengan jurus mengatakan perkara sengketa pilkada Buton bermasalah. "Kata Pak Arbab melalui telepon, kemenangan ka­mi di MK akan segera dianulir ka­lau tidak segera bertemu. Menurut keterangan Agus (sahabat karib) yang akan menganulir adalah Pak Akil Mochtar," kata Samsu.

Agus yang dimaksud Samsu Umar adalah La Ode Muhammad Agus Mukmin. Agus yang di­hadirkan menjadi saksi dalam persidangan Akil juga men­gungkapkan, Arbab berkali-kali menghubunginya meminta dipertemukan dengan Samsu.

Meski awalnya kerap mengelak, tapi setelah Arbab mengatakan ada kemungkinan kemenangan Samsu Umar dibatalkan, Agus lantas memberikan nomor telepon dan menghubungi sahabatnya.

"Saya bicara kepada Samsu tapi dia bilang nggak usah di­tanggapi karena yakin menang dalam sengketa," kata Agus.

Tak lama kemudian, Arbab dan Samsu Umar bertemu. Menurut Samsu Umar, Arbab sempat menyatakan kemenangannya di­batalkan MK jika tidak member­ikan uang. Arbab mencontohkan sengketa pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan. Saat itu Akil melalui keputusan MK mem­batalkan kemenangan salah satu pasangan calon.

Samsu Umar pun khawatir MK bakal menganulir keme­nangannya. Arbab lalu menyam­paikan permintaan Akil supaya mengirim uang Rp 6 miliar jika kemenangan Samsu Umar tak mau dibatalkan.

Samsu Umar mengaku tak punya uang sebanyak itu. Besoknya, Arbab memberikan nomor rekening atas nama CV Ratu Samagat. "Pertama (Arbab) telepon dan kemudian sms," sebutnya.

CV Ratu Samagat adalah perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita. "Saya sempat berpikir dulu sebelum mengirim. Karena saya dongkol karena jumlah uangnya tidak kecil dan dalam keadaan tertekan," aku Samsu.

"Saya transfer ke CV Ratu Samagat Rp 1 miliar," kata Samsu dalam persidangan tanggal 4 Maret 2014.

Menanggapi kesaksian Samsu Umar, Akil membantah pernah meminta uang terkait penanganan perkara sengketa hasil pilkada Buton. "Permintaan uang itu saya tidak tahu. Saya tidak per­nah memerintahkan Arbab. Tapi memang faktanya uangnya ada dikirim ke CV Ratu Samagat," sebut Akil.

Berdasarkan catatan, Akil dan Arbab pernah sama-sama duduk di Komisi Hukum ketika keduanya menjadi anggota DPR periode 2004-2009.

Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, Samsu Umar mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam gugatannya, ia meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik 73/O1/10/2016 tanggal 19 Oktober 2016 dan Nomor: Sprin. Dik81A/O1/11/2016 tanggal 02 November 2016, dinyatakan tidak sah.

Dalam sprindik itu, KPK men­etapkan Samsu sebagai tersangka peristiwa pidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi memberi, atau menjanjikan se­suatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili terkait dengan sengketa pemi­lihan kepala daerah Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, di Mahkamah Konstitusi tahun 2011-2012, kepada terpidana M. Akil Mochtar.

Samsu Umar juga meminta hakim menyatakan penyidi­kan yang dilakukan KPK tidak sah dan tidak berdasar hukum, sehingga hasil penyidikan itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, penetapan terhadap Samsu juga tidak sah. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA