Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Apa Kebebasan Berekspresi Tidak Boleh Lagi Di Negeri Ini

UU ITE Kembali Makan Korban

Kamis, 24 November 2016, 09:37 WIB
Apa Kebebasan Berekspresi Tidak Boleh Lagi Di Negeri Ini
Foto/Net
rmol news logo Korban kriminalisasi dari Pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terus bertambah.

Kali ini, Yusniar, warga Makassar, Sulawesi Selatan, ditahan dan disidangkan karena postingannya di Facebook. Hanya karena mengungkapkan keke­salannya di media sosial, Yusniar diancam dengan hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.

Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Berekspresi, Asep Komarudin menuturkan,Yusniar adalah seorang ibu rumah tangga yang ditahan dan diadili hanya karena mem­posting masalah pribadinya di media sosial.

Pada 13 Maret 2016, sekum­pulan orang mendatangi rumah orangtua Yusniar, Baharudin Daeng Situru. Diduga mereka adalah orang-orang suruhan Daeng Kebo.

Tanah sengketa tersebut telah dibagi antar dua pihak yang ber­tikai. Namun Daeng Kebo keber­atan atas hasil itu. Sekumpulan orang itu merusak dinding dan atap dengan menggunakan balok dan linggis.

Salah seorang rombongan itu berteriak 'Bongkar! Saya anggota dewan! Saya pengacara!' Pria tersebut belakangan diketahui ber­nama Sudirman Sijaya, seorang anggota DPRD Jeneponto.

Sehari kemudian, Yusniar yang melihat dan mengalami langsung kejadian atas perusa­kan rumahnya mengungkapkan kekecewaannya lewat media sosial Facebook. Status Yusniar di medsos tidak menyebut­kan nama siapa pun. Uniknya, Sudirman Sijaya melaporkan Yusniar ke Polrestabes Makassar atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial.

"Pasal yang digunakan Sudirman Sijaya adalah Pasal 27 Ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar," kata Asep, kemarin.

Menurutnya, hal ini bertentan­gan dengan yang telah dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) yang menyatakan 'setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan men­geluarkan pendapat'. Bahkan di­kuatkan dalam Pasal 19 Kovenan Sipil dan Politik yang telah diratifikasi Indonesia dengan UU No 12 tahun 2005 tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

Banyak masyarakat yang marah dan kecewa atas tindakan aparat penegak hukum. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Berekspresi mendesak majelis hakim menggunakan nalar yang objektif dan hati nurani dalam memutuskan kasus ini. "Koalisi juga menyerukan agar pemerintah segera mencabut Pasal 27 ayat 3 UU ITE," tandasnya.

Aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sulawesi, Nasrum menilai, kasus pence­maran nama baik dengan meng­gunakan UU ITE harusnya tidak diproses hukum. Apa yang ditulis Yusniar di medsos adalah bentuk ekspresi kekecewaan atau sakit hati atas kejadian yang menimpa orangtuanya.

"Justru yang harus diutamakan diproses hukum adalah pelaku pengrusakan rumah orangtua Yusniar, apalagi kalau korban sudah melaporkan ke aparat penegak hukum," katanya.

Sementara itu, Pengadilan Negeri Makassar akhirnya me­nangguhkan penahanan Yusniar. "Permohonan terdakwa dika­bulkan majelis setelah dija­min oleh berbagai pihak," kata Ketua Majelis Hakim, Kasianus Telambanua, saat membacakan keputusan penangguhan, ke­marin. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA