Kali ini, Yusniar, warga Makassar, Sulawesi Selatan, ditahan dan disidangkan karena postingannya di Facebook. Hanya karena mengungkapkan kekeÂsalannya di media sosial, Yusniar diancam dengan hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.
Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Berekspresi, Asep Komarudin menuturkan,Yusniar adalah seorang ibu rumah tangga yang ditahan dan diadili hanya karena memÂposting masalah pribadinya di media sosial.
Pada 13 Maret 2016, sekumÂpulan orang mendatangi rumah orangtua Yusniar, Baharudin Daeng Situru. Diduga mereka adalah orang-orang suruhan Daeng Kebo.
Tanah sengketa tersebut telah dibagi antar dua pihak yang berÂtikai. Namun Daeng Kebo keberÂatan atas hasil itu. Sekumpulan orang itu merusak dinding dan atap dengan menggunakan balok dan linggis.
Salah seorang rombongan itu berteriak 'Bongkar! Saya anggota dewan! Saya pengacara!' Pria tersebut belakangan diketahui berÂnama Sudirman Sijaya, seorang anggota DPRD Jeneponto.
Sehari kemudian, Yusniar yang melihat dan mengalami langsung kejadian atas perusaÂkan rumahnya mengungkapkan kekecewaannya lewat media sosial Facebook. Status Yusniar di medsos tidak menyebutÂkan nama siapa pun. Uniknya, Sudirman Sijaya melaporkan Yusniar ke Polrestabes Makassar atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial.
"Pasal yang digunakan Sudirman Sijaya adalah Pasal 27 Ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar," kata Asep, kemarin.
Menurutnya, hal ini bertentanÂgan dengan yang telah dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) yang menyatakan 'setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan menÂgeluarkan pendapat'. Bahkan diÂkuatkan dalam Pasal 19 Kovenan Sipil dan Politik yang telah diratifikasi Indonesia dengan UU No 12 tahun 2005 tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.
Banyak masyarakat yang marah dan kecewa atas tindakan aparat penegak hukum. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Berekspresi mendesak majelis hakim menggunakan nalar yang objektif dan hati nurani dalam memutuskan kasus ini. "Koalisi juga menyerukan agar pemerintah segera mencabut Pasal 27 ayat 3 UU ITE," tandasnya.
Aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sulawesi, Nasrum menilai, kasus penceÂmaran nama baik dengan mengÂgunakan UU ITE harusnya tidak diproses hukum. Apa yang ditulis Yusniar di medsos adalah bentuk ekspresi kekecewaan atau sakit hati atas kejadian yang menimpa orangtuanya.
"Justru yang harus diutamakan diproses hukum adalah pelaku pengrusakan rumah orangtua Yusniar, apalagi kalau korban sudah melaporkan ke aparat penegak hukum," katanya.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Makassar akhirnya meÂnangguhkan penahanan Yusniar. "Permohonan terdakwa dikaÂbulkan majelis setelah dijaÂmin oleh berbagai pihak," kata Ketua Majelis Hakim, Kasianus Telambanua, saat membacakan keputusan penangguhan, keÂmarin. ***
BERITA TERKAIT: