Inilah Alasan Polri Tidak Menahan Ahok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 16 November 2016, 11:38 WIB
Kecil Besar
rmol news logo Mabes Polri memastikan penahanan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) tidak dilakukan karena tidak memenuhi syarat objektif.
HUT RMOL news

Pasalnya, saat menentukan keputusan menaikkan status penyelidikan ke penyidikan, ada perbedaan pendapat di antara penyidik. Dimana penyidik ada yang menyebut ditemukan unsur pidana, ada yang menyebut sebaliknya.

"Untuk penahanan harus perlu dua syarat objektif, dan harus ada putusan mutlak," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, (16/11).

Dijelaskan juga, penyidik menilai Ahok masih kooperatif dalam proses penyelidikan selama ini.

"Tersangka tanpa dipanggil hadir. Dan dipanggil juga hadir," tukas Kapolri. [rus]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA