Pasalnya, saat menentukan keputusan menaikkan status penyelidikan ke penyidikan, ada perbedaan pendapat di antara penyidik. Dimana penyidik ada yang menyebut ditemukan unsur pidana, ada yang menyebut sebaliknya.
"Untuk penahanan harus perlu dua syarat objektif, dan harus ada putusan mutlak," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, (16/11).
Dijelaskan juga, penyidik menilai Ahok masih kooperatif dalam proses penyelidikan selama ini.
"Tersangka tanpa dipanggil hadir. Dan dipanggil juga hadir," tukas Kapolri.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: