"Semoga semua bayar pajak ya, karena saya lagi dorong terus. Kita duduk sama-sama selesaikan masalah ini. Soal bayarnya berapa dan bagaimana caranya biar teman-teman di Kemenkeu," kata Menkominfo Rudiantara saat ditemui
Rakyat Merdeka, kemarin.
Dia menuturkan, usai meÂlayangkan surat penolakan diperÂiksa petugas pajak, manajemen Google langsung memberikan pembelaan. Rudiantara meneÂgaskan, Google harus membayar pajak di Indonesia.
"Mereka beri tahu, kami (Google) intensinya bukan menolak. Itu sangat legalistik apÂproach dari suratnya kalau saya baca tapi kalau mau settle, mereka tunjukin suratnya. Duduk sama-sama dengan Kemenkeu, karena mereka berbisnis di Indonesia harus bayar pajak," ujar Rudiantara. Lantas apa yang akan dilakukan Menteri Rudiantara agar Google bisa selesaikan pajaknya di Indonesia?
Berikut wawancara selengÂkapnya;Apa yang dilakukan pemerÂintah agar Google tidak lagi mangkir membayar pajaknya ke Indonesia? Kami sedang menyiapkan aturan terkait pemain
Over the Top (OTT) asing. Penyelesaian aturan tersebut menunggu kasus Google tuntas. Kalau ini selesai (kasus Google) baru terapkan semuanya, OTT internasional maupun nasional karena tujuan saya memberi level playing field. Ini harus paralel dengan proses yang sekarang, kalau dipaksakan tapi tidak applicable buat apa dan enfforcable kalau tidak dilakukan apa pinaltinya jadi harus keduanya. Core-nya di Kemenkeu dan Kemenkominfo. Saya tahu Bu Sri Mulyani manÂfaatkan hal-hal variabel untuk menaikkan bargaining kita.
Tapi sampai sekarang kok belum terlihat hasilnya? Belum, saya minta mereka harus duduk. Mereka harus baÂyar pajak di Indonesia dan kami akan terus dorong.
Ada potensi situs google diblokir? Belum, saya minta mereka harus duduk. Mereka harus baÂyar pajak di Indonesia.
Deadline-nya kapan ini diÂtuntaskan? Saya bicara dengan Menteri Keuangan terlebih dahulu nanti.
Sebenarnya apa sih masalahÂnya hingga penyelesaian kasus pajak google sampai berlarut-larut? Google itu berbisnis di Indonesia, jadi google harus bayar pajak di Indonesia. Kenapa kami dorong, karena harus ada level planted antara OTT (
Over the Top) internasional dengan OTT nasional. Jangan sampai OTT nasional bayar pajak, yang internasional tidak bayar pajak. Padahal objek dari pasarnya itu sendiri adalah masyarakat Indonesia. Kemudian bagaimana cara membayarnya, berapa beÂsarnya, intinya dari Kementerian Keuangan dan Dirjen Pajak yang lebih mempunyai kapasitas dan kompetensi.
Sebetulnya prosesnya itu memang, Indonesia ini bukan satu-satunya yang terjadi. Kalau Indonesia satu-satunya yang terÂjadi, sudah selesai lama. Tetapi ini di beberapa negara juga memang demikian.
Jadi tunggu apa lagi buat tuntaskan kasus ini? Kita perlu persistence, perlu konsisten, perlu kesabaran unÂtuk menyelesaikan masalah ini. Karena kita kan tidak bisa blacklist begitu saja.
Kalau berkelit terus, pemerintah block saja google? Kalau di-block, bagaimana dengan masyarakat yang pakai gmail. Pakai gmail nggak, pakai. Terus gimana? ***
BERITA TERKAIT: