Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Aradila Caesar mengatakan, pihaknya meneliti putusan-puÂtusan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), pengadiÂlan tinggi, hingga Mahkamah Agung, terkait perkara-perkara korupsi yang dikeluarkan sejak Januari hingga Juni 2016.
Dalam periode tersebut, telah diputus sebanyak 325 perkara dengan 384 orang terdakwa. "Tren yang bisa kita lihat, 275 orang atau 71,6 persen terdakwa divonis ringan, yakni 1 hingga 4 tahun penjara, sementara 46 orang atau 12 persen terdakwa divonis bebas," ujarnya dalam jumpa pers Tren Vonis Pengadilan Tipikor semester 1 tahun 2016 di Kantor ICW, Jakarta, akhir pekan lalu.
Diterangkannya, dalam kurun waktu Januari-Juni 2016 rata-rata koruptor divonis 1-1,5 tahun penjara. Hanya 37 terdakwa yang divonis 4 sampai 10 tahun penjara, dan hanya 7 terdakwa yang divonis di atas 10 tahun penjara. Aradila menilai, ada kecenderungan hakim untuk memutus perkara mendekati ancaman minimal.
Sementara dari profesi terÂdakwa, ICW mencatat PNS dan swasta menempati urutan tertinggi sebagai terdakwa kasus korupsi. Sementara kasus korupsi yang terjadi kebanyakan adalah soal pengadaan barang dan jasa.
"Pada semester I 2016, keruÂgian negara akibat korupsi menÂcapai Rp 1,499 triliun, sementara tuntutan soal uang pengganti hanya diputuskan Rp 456 miliar, atau sekitar 30 persen kerugian negara," katanya.
Aradila mengaku prihatin dengan banyaknya pengadilan tipikor yang mengeluarkan putusan bebas. Dia mencontohÂkan, pertengahan Maret lalu di Pengadilan Tipikor Makassar sebanyak 16 terdakwa yang merupakan anggota DPRD Parepare malah divonis bebas berjamaah.
Pihaknya juga mengeluhkan kinerja pengadilan tipikor dalam mempublikasikan putusan. Dari 33 pengadilan tipikor tingkat perÂtama, dan 30 pengadilan tingkat banding hanya separuhnya yang mempublikasikan putusan.
"Adanya kerugian negara dalam jumlah besar tapi divonis rendah menjadi gambaran belum efektifnya pengadilan tipikor di Indonesia." sebutnya.
Aradila menyebutkan, sering terjadi disparitas putusan penÂgadilan tipikor. Mulai dari untuk kerugian negara yang berbeda-beda ternyata cuma divonis 1 tahun, hingga untuk kerugian yang sama para terdakwa divoÂnis berbeda-beda.
Dia mencatat, dari pemanÂtauan ICW pada semester I 2016 ini hanya 3 perkara koruÂpsi yang didakwa dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Kami menilai jaksa tidak maksimal dalam menyusun dakwaan, padahal pasal-pasal di UU TPPU lebih berat hukumanÂnya," tandasnya.
Peneliti ICW Lalola Easter menambahkan, sejak 2012 rata-rata vonis pengadilan tipikor hanya di bawah 2 tahun. Menurutnya, masalah disparitas puÂtusan perlu mendapat perhatian khusus dari Mahkamah Agung.
"Untuk mencegah disparitas putusan, MA perlu mengeluarÂkan panduan pemidanaan koruÂpsi dengan mempertimbangkan kerugian negara dan profesi pelaku korupsi," katanya.
Dia berpendapat, hakim perlu memiliki panduan bagaimana mempidanakan kasus korupsi, menentukan pidana uang pengÂganti, dan menjatuhkan pidana tambahan. ICW juga berharap, UU TPPU digunakan untuk memidanakan koruptor. Apalagi jika dalam penanganan perkara dibutuhkan biaya yang sangat besar.
"Berdasarkan UU TPPU, uang hasil korupsi bisa menguntungÂkan terdakwa dan pihak lainnya, harusnya uang tersebut bisa ditarik dengan cara pengenaan pasal-pasal TPPU dalam setiap perkara korupsi," sarannya.
Sementara terkait remisi, Lola menyatakan kecewa karena banyak terpidana korupsi yang diberikan remisi tidak sesuai PP no. 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Peraturan yang memiliki syarat mengetatkan kok tidak dimaksimalkan, yang terjadi sekarang terpidana korupsi bisa mendapatkan remisi berkali-kali," keluhnya.
Ditambahkannya, majelis haÂkim perlu memberikan pemberaÂtan hukuman jika terdakwa tidak mau menjadi whistleblower dan justice collaborator. "Pengadilan harusnya mendorong orang unÂtuk mengungkap tindak pidana korupsi," tandasnya. ***
BERITA TERKAIT: