Terungkapnya makelar kasus membuat prihatin banÂyak pihak, termasuk Hakim Agung Gayus Lumbuun. Dia menilai, kejadian-kejadian keÂjahatan yang dilakukan pejabat peradilan yang masif di banyak wilayah pengadilan, bahkan berkaitan dengan pejabat di tingÂkat MA merupakan "turbulensi peradilan".
"Turbulensi peradilan yakni kekacauan dan kerusuhan di peradilan kita," ujar Gayus saat berbincang dengan
Rakyat Merdeka. Kekacauan seperti apa yang dimaksud, simak petikan wawancaranya.
Percakapan pegawai MA yang diputar di Pengadilan Tipikor bikin heboh, tanggaÂpan Anda?Jadi sebenarnya, kejadian-kejadian kejahatan yang dilakuÂkan pejabat peradilan yang masif di banyak wilayah pengadilan, bahkan berkaitan dengan pejaÂbat di tingkat MA merupakan "turbulensi peradilan".
Maksudnya?Ada kekacauan dan kerusuhan di peradilan kita.
Sejauh mana kekacauan dan kerusuhannya?Semua. Termasuk dalam meÂnempatkan pegawai, baik PNS maupun hakim dalam mutasi dan promosi.
Seharusnya bagaimana?Ya harusnya, penempatan harÂuslah dengan dasar orang yang tepat di tempat yang tepat.
Memang selama ini baÂgaimana?Tidak dilakukan. Seharusnya penempatan bukan dengan dasar suka atau tidak suka terhadap orang-orang yang kritis terhadap perbaikan lembaga MA.
Jadi selama ini, orang-orang seperti itu justru "dibuang"?Mereka ditempatkan di daerah terpencil. Bahkan hakim agung bisa dipindahkan ke kamar yang bukan menjadi keahliannya. Ini menunjukan pengelolaan yang oligarki atau segelintir elite dengan kekuasaannya mengatur semua hal. Sikap oligarki juga kelihatan ketika membuat kebiÂjakan strategis.
Apa itu?Seperti saat menerbitkan Peraturan MA (Perma) atau Surat Edaran MA (SEMA). Dalam pembuatannya, tidak meliÂbatkan hakim-hakim agung seÂbagai unsur utama MA. Padahal pelibatan unsur utama selalu dilakukan lembaga-lembaga negara lain.
Terkait kasus ATS, sebenarnya siapa yang berwenang mengatur komposisi hakim yang menanÂgani perkara di MA?Yang mengatur distribusi perkara kepada majelis adalah ketua kamar. Saat ini, sesuai dengan blue print MA 2010-2035, dianjurkan untuk dilakukan percepatan agar hakim agung ditempatkan di satu kamar bidang keahliannya dan tidak rangkap kamar, terhiÂtung tahun 2016.
Lantas, cara memperbaiki pengaturan tersebut dalam waktu dekat bagaimana?Agar tidak tidak mudah diÂmainkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, agar segera ditata sistem informasi yang terintergrasi melalui webÂsite MA yang mudah diakses untuk publik dengan mudah menelusuri kasus-kasus seperti CTS (
Case Tracking System). Ini harus diterapkan di semua kegiatan administrasi peradilan MA, dengan mengakhiri sistem manual. ***