WAWANCARA

Topane Gayus Lumbuun: Ada Kekacauan Dan Kerusuhan Di Peradilan Kita, Indonesia Alami Turbulensi Peradilan

Kamis, 19 Mei 2016, 09:00 WIB
Topane Gayus Lumbuun: Ada Kekacauan Dan Kerusuhan Di Peradilan Kita, Indonesia Alami Turbulensi Peradilan
Topane Gayus Lumbuun:net
rmol news logo Praktik makelar kasus di lingkaran Mahkamah Agung (MA) terungkap lagi. Itu terungkap dalam percakapan antara Kasubdit Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna (ATS) dengan staf Kepaniteraan, Kosidah.

Terungkapnya makelar kasus membuat prihatin ban­yak pihak, termasuk Hakim Agung Gayus Lumbuun. Dia menilai, kejadian-kejadian ke­jahatan yang dilakukan pejabat peradilan yang masif di banyak wilayah pengadilan, bahkan berkaitan dengan pejabat di ting­kat MA merupakan "turbulensi peradilan".

"Turbulensi peradilan yakni kekacauan dan kerusuhan di peradilan kita," ujar Gayus saat berbincang dengan Rakyat Merdeka. Kekacauan seperti apa yang dimaksud, simak petikan wawancaranya.

Percakapan pegawai MA yang diputar di Pengadilan Tipikor bikin heboh, tangga­pan Anda?
Jadi sebenarnya, kejadian-kejadian kejahatan yang dilaku­kan pejabat peradilan yang masif di banyak wilayah pengadilan, bahkan berkaitan dengan peja­bat di tingkat MA merupakan "turbulensi peradilan".

Maksudnya?
Ada kekacauan dan kerusuhan di peradilan kita.

Sejauh mana kekacauan dan kerusuhannya?
Semua. Termasuk dalam me­nempatkan pegawai, baik PNS maupun hakim dalam mutasi dan promosi.

Seharusnya bagaimana?
Ya harusnya, penempatan har­uslah dengan dasar orang yang tepat di tempat yang tepat.

Memang selama ini ba­gaimana?
Tidak dilakukan. Seharusnya penempatan bukan dengan dasar suka atau tidak suka terhadap orang-orang yang kritis terhadap perbaikan lembaga MA.

Jadi selama ini, orang-orang seperti itu justru "dibuang"?

Mereka ditempatkan di daerah terpencil. Bahkan hakim agung bisa dipindahkan ke kamar yang bukan menjadi keahliannya. Ini menunjukan pengelolaan yang oligarki atau segelintir elite dengan kekuasaannya mengatur semua hal. Sikap oligarki juga kelihatan ketika membuat kebi­jakan strategis.

Apa itu?
Seperti saat menerbitkan Peraturan MA (Perma) atau Surat Edaran MA (SEMA). Dalam pembuatannya, tidak meli­batkan hakim-hakim agung se­bagai unsur utama MA. Padahal pelibatan unsur utama selalu dilakukan lembaga-lembaga negara lain.

Terkait kasus ATS, sebenarnya siapa yang berwenang mengatur komposisi hakim yang menan­gani perkara di MA?
Yang mengatur distribusi perkara kepada majelis adalah ketua kamar. Saat ini, sesuai dengan blue print MA 2010-2035, dianjurkan untuk dilakukan percepatan agar hakim agung ditempatkan di satu kamar bidang keahliannya dan tidak rangkap kamar, terhi­tung tahun 2016.

Lantas, cara memperbaiki pengaturan tersebut dalam waktu dekat bagaimana?
Agar tidak tidak mudah di­mainkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, agar segera ditata sistem informasi yang terintergrasi melalui web­site MA yang mudah diakses untuk publik dengan mudah menelusuri kasus-kasus seperti CTS (Case Tracking System). Ini harus diterapkan di semua kegiatan administrasi peradilan MA, dengan mengakhiri sistem manual. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA