Demikian disampaikan jelas anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS Surahman Hidayat dalam memperingati Hari Buku Nasional, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/5)
Menurutnya, RUU Sistem Perbukuan setidaknya memiliki 4 (empat) poin krusial. Pertama, RUU ini mengamanatkan Pemerintah Pusat dan Daerah untuk menjadikan buku sebagai produk yang mudah dan murah untuk dijangkau oleh masyarakat.
Kedua, RUU ini mengamanahkan dibentuknya Dewan Perbukuan yang berfungsi untuk membuat kebijakan serta melakukan pengaturan, pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan sistem perbukuan nasional. Diketahui, Dewan Perbukuan ini terdiri dari 9 orang yang mewakili Pemerintah, Penulis, Penerbit, Percetakan, Distributor, Masyarakat dan Pustakawan.
Ketiga, RUU Sistem Perbukuan mengamanatkan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah memberikan hak kepada masyarakat yang berkebutuhan khusus dalam memperoleh kemudahan membaca buku sesuai dengan kebutuhannya melalui fasilitas umum yang disediakan Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
"Keempat, diatur adanya penghargaan kepada penulis, penerjemah, penyadur, perancang grafis, penyunting, pembaca ahli, penerbit, percetakan, dan distributor yang berprestasi,†tambah Surahman.
Dengan adanya kebijakan perbukuan nasional ini, Surahman berharap negara dapat berupaya untuk menjadikan buku mudah diperoleh dan dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat dengan mudah dan tanpa diskriminasi.
"Sehingga, buku benar-benar menjadi teman setia, siapa saja dan di mana pun anda berada," tutup Surahman.
[zul]
BERITA TERKAIT: