Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Papua Resmi Berlakukan Perda Anti-Miras, Hidayat Mengapresiasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Senin, 09 Mei 2016, 22:31 WIB
Papua Resmi Berlakukan Perda Anti-Miras, Hidayat Mengapresiasi
hidayat nur wahid
rmol news logo Pemerintah Provinsi Papua yang resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid mengapresiasi.

"Saya tertarik Perda oleh Gubernur Papua Lukas Enembe yang mengharamkan miras (minuman keras) untuk warga Papua," ujar Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/5).

Tenyata, dia menambahkan, niat ingin menyelamatkan anak bangsa dari hal-hal negatif yang ditimbulkan dari Miras itu tidak dipermasalahkan oleh berbagai pihak.

"Karena secara prinsip hukum Indonesia tidak menghalalkan miras. Menurut saya memang harus ada aturan yang kuat," tegasnya.

Apalagi, tambahnya, saat ini DPR sedang membahas RUU Minuman Beralkohol. Pengharaman miras menurutnya benar-benar penting untuk dibahas secara serius dan agar bisa menghadirkan produk hukum yang bisa menyelamatkan Indonesia dari dampak negatif miras. Pasalnya akibat konsumsi miras, menurutnya memicu banyaknya kejahatan, utamanya bagi perempuan dan anak-anak.

"Termasuk dalam konteks ini kejahatan di Sulawesi Utara dan yang kemarin-kemarin lagi memunculkan pembenaran yang dikatakan oleh ibu Mensos dan Komisi Perlimdungan Perempuan dan Anak bahwa Indonesia terjadi darurat kejahatan pada perempuan dan ank-anak," bebernya.

"Untuk itu perlu segera ada revisi tergadap revisi UU perlindungan perempuan dan anak untuk diberikan hukuman sekeras-kerasnya," tandasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA