Kuasa Hukum Ojang: Mobil Camry dan Vellfire Sudah Masuk LHKPN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 28 April 2016, 18:48 WIB
Kuasa Hukum Ojang: Mobil Camry dan Vellfire Sudah Masuk LHKPN
rmol news logo Dua mobil mewah milik Bupati Subang Ojang Suhadi yang disita KPK, Toyota Camry dan Toyota Vellfire, sudah masuk ke dalam laporan harta kekayaan penyelenggara Negara (LHKPN) sang bupati.

Pengacara Ojang Suhadi, Rohman Hidayat, menjelaskan kedua mobil tersebut sudah dimiliki kliennya sebelum menjabat kembali sebagai Bupati Subang. Namun dia belum mau memberikan keterangan apakah kedua mobil tersebut masuk dalam gratifikasi.

"Kita lihat nanti, soalnya ada satu lagi Camry, sudah masuk di laporan kekayaan, termasuk Vellfire. Pak Ojang bilang sudah masuk laporan kekayaan. Artinya pada periode sebelumnya dua mobil itu sudah dimiliki oleh beliau. Apakah itu akan diproses sebagai hasil kejahatan itu akan kita lihat perkembangannya," ungkap ketua Himpunan Advokat Muda Indonesia Bersatu (HAMI) DPD Jawa Barat itu saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/4)

Sebelumnya, KPK telah menyita dua mobil milik Ojang, yakni Jeep Rubicon warna oranye berplat nomor D 50 KR dan Toyota Alphard Vellfire hitam berplat nomor T 1978. Penyitaan ini dilakukan lantaran kedua mobil tersebut diduga berkaitan dengan gratifikasi yang diterima Ojang.

Selain dua mobil yang telah berada di pelataran parkir Gedung KPK, tim penyidik KPK juga telah menyita dua mobil milik Ojang lainnya. Mobil Mitsubishi Pajero Sport warna hitam berplatnomor T 1978 PN disita bersamaan dengan penangkapan terhadap Ojang di Subang pada Senin (11/4).

Selanjutnya, saat pengeledahan di rumah pribadi Ojang, di daerah Cibogo, Jawa Barat, pada Senin (11/4) KPK juga membawa mobil Camry dan mengamankan sebuah brankas

KPK menetapkan Ojang sebagai tersangka penerima gratifikasi. Hal ini menyusul ditemukannya uang sebesar Rp 385 juta di mobil Ojang saat ditangkap tim penyidik KPK di Subang pada Senin (11/4).

Atas dugaan penerimaan gratifikasi ini, Ojang dijerat melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA