"Evaluasi laporan keuangan haji itu ternyata rumit. Ada banyak hal yang perlu diklarifikasi dari Kementerian Agama. Karena itu, evaluasinya tidak bisa dituntaskan sampai akhir persidangan. Pilihannya, ditunda dulu agar BPIH bisa ditetapkan. BPIH menjadi skala prioritas karena calon jamaah haji saat ini sedang menunggu," kata Ketua Komisi VIII DPR, Saleh Partaonan Daulay, Kamis (28/4).
Panja BPIH meyakini akan menuntaskan pembahasan sebelum masa reses dimulai. Sebab, pembahasan BPIH sudah dilakukan sejak masa persidangan yang lalu. Saat ini, tinggal melanjutkan pembahasannya saja.
"Sebetulnya waktu penetapannya tidak jauh beda dari tahun lalu. Tahun lalu ditetapkan tanggal 22 April. Tahun ini insyaAllah ditetapkan akhir April ini," ujar Saleh.
Jelas dia, Kemenag dinilai masih punya waktu yang cukup untuk melakukan persiapan. Apalagi, menurut penjelasan Kemenag, proses penyediaan pemondokan, katering, dan transportasi darat sudah hampir selesai. Menurut laporan terakhir, Penyediaannya sudah rata-rata sudah di atas 90 persen.
Saleh menambahkan, selain karena rumitnya evaluasi keuangan haji 2015, keterlambatan pembahasan BPIH tahun ini juga dikarenakan kepastian kuota jamaah haji Indonesia. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin baru menyampaikan kejelasan kuota itu kepada Komisi VIII dua hari lalu, Selasa (26/4).
"Kementerian Agama kan pernah menyebut ada penambahan kuota 10 ribu. Ternyata setelah dikonfirmasi oleh Kementerian Agama, tambahan kuota itu tidak jadi diberikan. Artinya, kuota tahun ini persis sama dengam tahun lalu yaitu 168.800 dengan rincian 152.200 haji regular dan 13.600 jamaah haji khusus," kata anggota Fraksi PAN, dari dapil Sumut II ini.
[rus]
BERITA TERKAIT: