Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ahok Tak Berwenang Kerahkan Tentara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Kamis, 21 April 2016, 20:35 WIB
Ahok Tak Berwenang Kerahkan Tentara
rmol news logo Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama tidak berwenang melibatkan tentara dalam melakukan penggusuran. Karena hanya Presiden yang berhak untuk mengerahkan tentara.

"TNI bukan mercenary (tentara bayaran). Deployment (pengerahan) pasukan, baik untuk perang atau non-perang, adalah kebijakan negara, perintah Presiden, bukan gubernur," ujar politikus Partai Demokrat, Rachland Nashidik, seperti dikutip dari akun Twitter-nya, ‏@ranabaja malam ini.

Menurutnya, berbahaya kalau daerah menggunakan TNI untuk tugas perbantuan, meski dengan membayari honorarium prajurit. Karena itu harus distop.

"Kewenangan pengerahan pasukan, untuk perang dan non-perang, tak bisa didelegasikan oleh Presiden kepada Kepala Daerah. Salah dan berbahaya!" katanya mengingatkan.

Apalagi, otonomi daerah dan desentralisasi tidak mencakup kekuatan pertahanan. Kepala daerah tidak boleh memiliki kewenangan mengerahkan TNI.

"Absennya UU Perbantuan TNI, rules of engagement, jangan dimanfaatkan oleh kepala daerah untuk politiknya. TNI adalah asset nasional," ucap aktivis HAM ini.

Sebelumnya, Komandan Distrik Militer 0502 Jakarta Utara Letnan Kolonel (Kav) Soleh mengungkapkan keterlibatan tentara dalam penggusuran di kawasan Pasar Ikan, Penjaringan, Jakarta Utara, atas permintaan dari pemerintah daerah dan kepolisian untuk mengamankan proses pembongkaran. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA