Sebelumnya saat ditanya soal kebijakannya terkait aturan main pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Menteri Hanif begitu tangkas menjawab dan menjelaskan soal kebijakanÂnya itu.
Seperti diketahui baru-baru ini Menteri Hanif menerbitkan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Aturan baru ini berlaku mulai 8 Maret 2016.
Permenaker yang merupakan salah satu peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah No. 78/2015 tentang Pengupahan ini, secara resmi menggantiÂkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
"Dalam peraturan baru, pekerÂja dengan masa kerja minimal satu bulan kini berhak mendaÂpatkan Tunjangan Hari Raya (THR) yang besarannya dihiÂtung secara proporsional sesÂuai dengan masa kerja," kata Hanif mengutip aturan tersebut. Berikut penjelasan Hanif terkait aturan baru yang diterbitkannya dan pernyataannya soal reshuffle kabinet:
Aturan THR bagi pekerja yang satu bulan bekerja sudah diujicoba?Disosialisasi, peraturan kok diÂuji. Jadi intinya begini, masalah THR kan ketika semua orang, pada saat dia terikat hubungan kerja dengan orang lain, maka secara otomatis, dia berhak mendapat THR.
Apa alasannya?Gampangnya, pada saat Anda tandatangan kontrak misalnya, itu berarti langsung hak itu suÂdah jatuh kepada pekerja.
Kenapa harus satu bulan?Karena untuk menghitungnya. Untuk menghitung besaran THR-nya ini berapa. Nah kita bikin satu bulan, itu kan jadi menghitungÂnya, masa kerja satu bulan, terus nanti gajinya setahun berapa, dibagi 12. Kira-kira itu. Kalau dari tiga bulan ke satu bulan kan, soal penerimaan THR yang sifatnya proporsional. Tapi kalau pada saat esensi sendiri, ya pada saat orang terikat hubungan kerja maka dia berhak dapat THR.
Kalau ada perusahaan banÂdel tidak mau bayar?Ya kita terus perkuat sosialisasi. Kita terus perkuat pengaÂwasan.
Tenaga untuk pengawasan apakah mencukupi?Ya kita terus koordinasikan dengan pemerintah daerah ya. Termasuk juga kita mengemÂbangkan model pengawasan yang berbasis masyarakat juga. Jadi artinya masyarakat sebagai frontliner untuk penÂgawasan.
Artinya pengawas PNS tidak diperlukan?Nantinya pengawas PNS unÂtuk tindak lanjut dari temuan pengawas masyarakat. Karena sekarang masih kekurangan.
Kenapa nggak rekrut pengawas PNS?Kalau mau nambah pengawas PNS kan kita kena kebijakan moratorium. Makanya kita buat skema yang lain sementara denÂgan stakeholder ketenagakerjaan, baik itu kalangan dunia usaha maupun pekerja.
Ada imbauan dari KPAI agar tidak mengirim tenaga kerja yang memiliki anak balita?Saya setuju dengan yang disÂampaikan KPAI pada dasarnya upaya untuk mencegah untuk melibatkan anak-anak ke dalam pekerjaan.
Memangnya selama ini ada?Kemudian juga mencegah perdagangan anak melalui berÂbagai bentuk modus, termasuk misalnya penempatan tenaga kerja tapi ternyata trafficking. Saya kira dukung KPAI-lah, kalau misalnya ada. Kerja sama bisa kita kuatkan.
Oiya, perkembangan reÂshuffle bagaimana?Kamu ini berandai-andai terus. Jangan berandai-andailah.
Tapi ada evaluasi nggak dari internal?No comment. Kita yang pentÂing kerja. ***
BERITA TERKAIT: