Dalam konteks masyarakat modern, struktur masyarakat dunia Islam ikut serta mengalami perubahan.
Extended family sekarang berubah menjadi
nuclear family. Kepemilikan proverty secara kolektif menjadi kepemilikan privat. PoÂsisi social kaum laki-laki sekarang juga tidak lagi bisa disamakan dengan zaman dahulu kala yang berstruktur masyarakat qabilah. Kini masyarakat dunia Islam menjadi masyarakat yang hidup dalam nation state yang hak-hak keperdataannya diatur di dalam hukum nasionÂal. Setiap hukum nasional dalam dunia Islam tidak selamanya mengikuti hukum fikih, tetapi tunduk di dalam hukum nasional. Memang huÂkum nasional dianggap tidak bertentangan denÂgan hukum Islam atau sejalan dengan hukum-hukum Islam, tetapi dalam kenyataannya ada klausul tertentu yang tidak simetris dengan hukum kewarisan yang pernah berkembang dalam proto
Islamic law. Persoalan hukum waris Islam lebih banyak diselesaikan melalui ijtihad atau negosiasi hakim dengan para pihak yang berperkara.
Poin yang amat penting di sini ialah Islam memberikan pengakuan hak waris kepada perempuan. Soal porsi yang diperoleh adalah persoalan lain. Pemberian hak waris kepada perempuan, seperti halnya nanti pada pembeÂrian hak untuk menjadi saksi, bagian dari teroÂbosan besar Islam untuk mentransformasikan masyarakat dari pola hidup
qabiliyyah yang mengandalkan ikatan primordialisme kesukuan yang sempit (
'ashabiyyah) kepada masyarakat yang berpola hidup ummah, suatu pola hidup masyarakat baru yang mengandalkan ikatan nilai-nilai kemanusiaan secara universal. Pola hidup ummah adalah pola hidup yang lebih mendunia (cosmopolitan) dan lebih menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan.
Dalam pola hidup
qabiliyyah, promosi karier hanya bergulir kepada laki-laki. Yang berhak menjadi pemimpin kabilah syarat utamanya harus laki-laki. Kaum perempuan tidak boleh mimpi menjadi pemimpin kabilah atau pemimpin suku. Kepemimpinan dalan dunia publik sebaÂgai dunia laki-laki, sesungguhnya juga berlaku di dalam masyarakat bagian utara belahan dunÂia. Itulah sebabnya mengapa perempuan berÂperan sebagai ibu rumah tangga (
motherhood/ mother=penjaga, hood=kemah) yang berperan hanya di dunia domestik.
Dalam tradisi panjang masyarakat Yunani sudah lama dikenal memberikan peran publik itu kepada laki-laki, seperti pemburu (
hunter) dan peran domestik kepada perempuan, sepÂerti peramu, pengasuh (
gatherer). Jadi jelas, IsÂlamlah yang paling pertama memperkenalkan konsep masyarakat ummah, yang sekarang ini lebih populer dengan "masyarakat madani". Perkembangan lebih lanjut, pola masyarakat ummah lebih maju lagi denganmemberi peluÂang kebebasan individu lebih luas sebagaimaÂna tergambar di dalam masyarakat demokrasi. Adalah logis jika setiap perubahan system dan struktur masyarakat ummah diikuti oleh perubaÂhan konsep hukum kewarisan. Apapun namanÂya konsep itu yang penting prinsip al-'adalah dan al-amanah sebagai maqashid al-syari'ah hukum waris tetap terwujud di dalamnya. ***