Sabab nuzul ayat ini berkenaan dengan JaÂbir ibn 'Abd Allah yang dibesuk Nabi bersama Abu Bakr ketika sedang sakit dan tidak sadarÂkan diri. Nabi meminta air lalu mengambil air wudu kemudian memercikkan air kepadanya kemudian ia sadarkan diri. Setelah itu Jabir berÂtanya kepada Nabi prihal hartanya, maka tuÂrunlah ayat ini.
Dalam masyarakat modern konsep kewarisan laki-laki 1:2 dengan perempuan, sulit dimengerti. Mungkin karena itu maka pemikir modern sering menggagas konsep reaktualisasi pemikiran hoÂkum Islam, seperti yang pernah didengungkan oleh Prof. Munawir Syazali ketika menjabat menÂteri Agama. Ia mencoba mereformulasi hokum kewarisan yang dinilainya sudah unapdating sehÂingga perlu direaktualisasi. Ia sering mencontohÂkan anak laki-lakinya yang menghabiskan banÂyak biaya untuk studi ke luar negeri, sementara anak perempuannya yang lahir belakangan, yang masih memerlukan banyak biaya. Ia mengangÂgap tidak adil jika anak laki-lakinya yang sudah menghabiskan biaya besar dan kini sudah bekÂerja diberikan bagian waris dua kali lipat dari anak perempuannya yang masih kecil dan belum bekÂerja. Ia menggagas sebuah konsep yang memÂberikan porsi lebih besar kepada anak peremÂpuan ketimbang anak laki-laki. Ia sering merujuk kepada konsep maqashid al-syari'ah yang pernah digagas seorang ulama besar, Al-Syathibi dalam kitabnya Al-Muwafaqat.
Gagasan Pak Munawir menuai kontroversi karÂena mungkin tidak utuh memperkenalkan konteks sabab nuzul ayat di atas. Kondisi masyarakat ketiÂka ayat tersebut turun kaum perempuan tidak perÂnah mendapatkan harta warisan dari manapun, termasuk dari lingkungan keluarga paling dekatÂnya, seperti ayah, suami, anak atau saudara laÂki-lakinya. Bahkan perempuan berfungsi sebagai "harta warisan" terhadap anak tiri laki-lakinya kaÂlau suaminya meninggal. Jangankan anak peremÂpuan, anak laki-laki yang belum akil-balig atau yang sudah uzur (tua bangka) tidak juga berhak mendapatkan harta warisan, karena konsep keÂwarisan dalam masyarakat Arab ketika itu terkait dengan konsep kepemilikan harta dalam sistem masyarakat qabiliyyah (tribal society), yang mirÂip dengan extended family. Konsep kepemilikan harta terkait dengan konsep pertahanan qabilah. Yang berhak mendapatkan harta ialah mereka yang dapat mengankat pedang untuk membela eksistensi dan kelangsungan hidup qabilah. Oleh karena itu, yang berhak untuk mendapatkan harta warisan hanya laki-laki yang kuat, sudah akil-balig dan belum uzur.
(Bersambung)