Banyak negara tersentak, bahkan Perdana Menteri Islandia, David Gunnlaugsson yang naÂmanya ikut masuk list langsung memutuskan mundur dari jabaÂtannya. Di data itu setidaknya ada 2.961 orang Indonesia yang muncul. Lantas mungkinkah data Panama Papers itu diÂmanfaatkan untuk penegakkan hukum di Indonesia, simak wawancara
Rakyat Merdeka dengan Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso berikut ini;
Sebelum terbongkarnya kasus Panama Papers, PPATK tidak bisa mendeteksi aliran dana ke negara-negara tax heaven itu?Ya PPATK dari tahun 2012 juga sudah tahu ada pola atau modus mengirimkan uang atau transaksi keuangan ke luar negeri, apakah itu ke Panama, ke BVI
(British Virgin Island), atau ke Jersey, Labuhan Batu Malaysia juga ke Singapura, Swiss, Luxemburg.
Lalu, apa langkah yang diambil?
PPATK tahun 2013 akhir, mengirimkan tim bekerjasama dengan PPATK-nya Inggris unÂtuk bicara dengan otoritas BVI. Tapi ya susah juga mengungkap memang.
Kenapa?Kalau di luar negeri itu, kalau bukan yurisdiksi kita, kalau di Panama itu kan law firm-nya ya. Kalau pendiriannya, orang-orang Indonesia itu banyak di BVI, Cook Island, Cayman Island, tempat-tempat favoritlah. Kita bisanya sampai keluarnya saja. Tapi sampai terus gimana laginya kan kita nggak tahu, karena itu sudah di luar kan, kita ngak bisa menelusuri lagi. Nah, negara-negÂara seperti itu keunggulannya kan merahasiakan semua. Sehingga kita kesulitan mencari.
Apa tidak bisa ditembus dengan melakukan kerjasama bilateral?Paling kita mencoba menembus itu dengan mutual legal assistance (MLA), di balik itu MLA yang paling di depan kan Kumham (Kementerian Hukum dan HAM), sebagai
Central Authority (CA). Ya hambatan selanjutnya kan karena hukumnya berbeda.
Apa negara-negara bersangÂkutan tidak mau kerjasama?Kalau dengan Inggris bisa, tapi kalau sama BVI masih susah. Sudah pernah kirim tim kita ke Inggris, terus ketemu BVI pernah.
Orang Indonesia yang mengamankan uang ke luar negeri itu bagaimana sih cara kerjanya?Orang-orang Indonesia itu kan menempatkan uang di tax heaven country. Ada yang bikin perusahaan, istilahnya perusaÂhaan satu dolaran, one dollar company. Nggak ada kantor, ngÂgak ada apa-apa. Cuma tercatat dan diregistrasi, apa di BVI, Cayman Island, dan lainnya. Nah ini mengabarkan bahwa
lawfirm bisa melakukan hal-hal seperti itu. Menjadi gatekeeper, memfasiliÂtasi menyembunyikan transaksi melalui mereka mengatakan raÂhasia jabatan dan lainnya.
Apa tidak bisa dikomplain kebijakan negara-negara maÂju yang merugikan negara lain itu?Bagi negara maju saya sering komplain ke beberapa negara dalam pertemuan multilateral, atau bilateral, itu saya mengangÂgap itu kan double standard. Karena secara internasional kan FATF (
The Financial Action Task Force) kan menilai uang-uang ileÂgal yang beredar di seluruh dunia kan begitu besar, mesti diperangi. Tapi negara-negara maju justru punya yurisdiksi yang merupaÂkan tax haven, seperti Inggris yang punya
British Virgin Island (BVI), Malaysia ada Labuhan Batu, dan lain-lain. Sementara itu kan tujuannya untuk penghindaran pajak, menyembunyikan harta untuk
political exposed person pasti menyembunyikan hartanya. Kalau perusahaan-perusahaan pasti penghindaran pajak, dan supaya murah pinjaman luar negerinya. ***
BERITA TERKAIT: