Ditjen Bea Cukai Amankan 57 Kilogram Narkoba

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 06 April 2016, 10:27 WIB
rmol news logo Sebanyak 57,2 kilogram berbagai jenis narkotika senilai Rp 81,2 miliar berhasil diamankan selama Operasi Bersinar sejak 15-31 Maret 2016. Petugas menetapkan 18 orang dari berbagai negara sebagai tersangka.

"Ini sesuai instruksi Presiden Joko Widodo perang terhadap kejahatan narkoba," kata Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (6/4).

Barang haram itu disita petugas Direktorat Jenderal Bea Cukai (Ditjen BC) Kementerian Keuangan RI dari berbagai lokasi. Pihak Ditjen BC melibatkan seluruh Kantor Unit Bea Cukai guna memfokuskan terhadap daerah rawan penyelundupan narkoba di Indonesia. Tercatat delapan Kantor Unit BC menindak peredaran narkoba yakni KPU Tipe C Soekarno-Hatta sebanyak enam kasus, KPU Tipe B Batan (lima kasus), KPPBC TMP Jakarta (dua kasus) dan KPPBC Tanjung Balai Karimum (dua kasus).

KPPBC TMP Bandung (satu kasus), KPPBC TMP Medan (satu kasus), KPPBC TMP Pinang (satu kasus) dan KPPBC Tipe Pratama Kantor Pos Pasar Baru (satu kasus).

Petugas menyita barang bukti kristal bening diduga Methampetamine sebanyak 52.922,36 kg, ekstasi (3.995,00 kg), hashish (320 gram), Kethamine (6 gram) dan ganja (19,84 gram).

Sehingga total barang bukti narkoba yang diamankan sebanyak 57.263,2 gram narkotika senilai Rp81,2 miliar dengan 18 tersangka dari berbagai negara.

Heru mengungkapkan para tersangka menjalankan berbagai modus antara lain menyembunyikan di dalam tubuh dan mengirim melalui jasa paket.

Selanjutnya para tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) guna penyidikan, serta pengembangan lebih lanjut.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA