Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

WAWANCARA

Irjen (Purn) Sisno Adiwinoto: Polri Dikuyo-kuyo Terus, Jenderal Senior Menjerit

Jumat, 18 Maret 2016, 08:57 WIB
Irjen (Purn) Sisno Adiwinoto: Polri Dikuyo-kuyo Terus, Jenderal Senior Menjerit
Irjen (Purn) Sisno Adiwinoto:net
rmol news logo Aliansi LSM dan organisasi profesi 'serang' Kejaksaan Agung dari tujuh penjuru, pasca Jaksa Agung M Prase­tyo memutuskan menyetop perkara yang membelit be­kas pimpinan dan penyidik KPK; Abraham Samad (AS), Bambang Widjojanto (BW) dan Novel Baswedan.

Jaksa Pras diperkarakan ke polisi dengan tuduhan telah menyalahgunakan kewenangan saat men-deponir alias menge­sampingkan perkara AS dan BW. Penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap perkara yang membe­lit Novel di-pra peradil-kan di Pengadilan Bengkulu.

Pensiunan Jenderal bintang dua ini disebut-sebut menja­di 'otak' di balik perlawanan itu. Dihubungi via ponselnya, Jenderal Sisno menjawab semua tudingan itu;

Anda disebut-sebut menjadi otak dari upaya perlawanan terhadap keputusan Jaksa Pras. Benar begitu...
Nggak. Salah itu semua. Jadi begini, pasca keputusan (deponering dan SKPP) itu saya ketemu kawan-kawan dari IPW (Indonesia Police Watch), PMHI (Perhimpunan Magister Hukum Indonesia) dan PPPK(Perhimpunan Pengacara Pengawal Konstitusi). Saya sendiri saat ini menjadi Waketum ISPPI (Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia). Semua yang hadir saat itu ngomentarin (keputusan Jaksa Agung) itu, dari situ akhirnya kita sepa­kat hukum ini perlu diluruskan. Karena kasus (Abraham Samad, Bambang Widjojanto dan Novel Baswedan) ini ada hukum dan politiknya, maka untuk itu perlu kita pisahkan. Yang politik ke politik, yang hukum kita bawa ke hukum.

Lalu...
Dari situ kita ke DPR untuk minta agar DPR menggunakan hak angket untuk menanya­kan kenapa (Jaksa Agung ) mendeponering kasus-kasus itu. Saat di DPR itulah ternyata ada banyak kawan-kawan dari LSM dan organisasi profesi lainnya yang sehaluan dengan kita. Akhirnya jadilah kita pu­nya aliansi sebanyak 18. Terus kemudian kita menyampaikan aspirasi ke Komisi III DPR. Saat diterima DPR Komisi III mengatakan, sebelum kalian menolak kami sudah menolak (keputusan Jaksa Agung). Nah, ternyata DPR pun menolak. Tak hanya itu Mahkamah Agung juga menolak, Kapolri sendiri dari pernyataannya sepertinya juga menolak. Makanya saat itu Kapolri menyebutnya (deponer­ing) itu kewenangannya Jaksa Agung silakan saja, tapi sebai­knya (kasus-kasus itu) sampai ke pengadilan dulu, demi kepastian hukum dan keadilan. Begitu pernyataannya Kapolri. Kan itu sama saja menolak.

Kabarnya Anda juga men­gumpulkan purnawirawan jenderal untuk menggugat putusan itu?
Kalau purnawiraran itu bukan mengumpulkan lagi, ISPPI itu anggotanya polisi aktif, pur­nawirawan, cendekiawan dan lainnya. Jadi sebenarnya itu semua adalah jeritan dari pur­nawirawan dan polisi aktif yang merasa saat ini kok polisi di­kuyo-kuyo (disakiti atau dibuat menderita) terus. Zaman SBY dulu waktu polisi bermasalah dengan Novel dan KPK kita dikalahkan sama SBY. Masak sekarang di zaman Jokowi kita digitukan lagi.

Jadi, penyidik Kepolisian itu sekarang menjerit. Polisi se­nior yang sudah purnawirawan seperti Pak Bimantoro (bekas Kapolri) pun turut mengeluke­sahkan (keputusan Jaksa Agung) itu. Hukum kita ini mau dike­manakan ini. Polisi kan sudah bekerja dengan benar melakukan penyidikan, setelah rampung penyidikan itu, berkas dilimpah­kan ke jaksa penuntut. Dan jaksa pun sudah menyatakan P21. Lantas kenapa sekarang dideponir. Bahkan untuk kasus Novel itu jaksa sudah mengirim berkas penuntutannya ke penga­dilan. Dan pengadilan pun sudah menjadwal sidang. Eh tiba-tiba ditarik dan SKPP. Ini kan bukan lagi pelanggaran, tapi sudah menginjak-injak wibawa polisi dan hukum.

Terkait perkara Novel, re­komendasi Ombudsman me­nyebutkan kasus itu sarat rekayasa. Tapi mengapa di­paksakan?
Itu (rekomendasi ombuds­man) termasuk suara yang in­gin melabelkan polisi seperti ingin mengkriminalisasi. Agar label itu semua dianggap bener dong semuanya sepertinya. Sepakat ini bukan kriminal tapi dikriminalkan. Tapi faktanya kasus (yang membelit Novel) itu memang ada toh. Jadi bukan kriminalisasi.

Tapi terkait kasus AS dan BW, bukankah itu hak prerogatif Jaksa Agung un­tuk men-deponir sepanjang memenuhi syarat...
Menurut Pasal 35 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, itu kan jelas (de­ponering) bukan hak, tapi kewenan­gan. Kalau yang selalu disebut Jaksa Agung kan hak prerogatif, sementara di undang-undangnya itu kan kewenangan dengan ada ketentuan persyaratan.

Sebelumnya apakah Anda pernah menyampaikan lang­sung ke Jaksa Pras terkait hal ini?
Ya pernah. Saat itu saya sam­paikan intinya ini Pak Pras ada jeritan dari teman-teman peny­idik dan senior Polri, tolong Pak (kasus ASdam BW) jangan sam­pai dideponir. Beliau menjawab, begini-begini politislah dan semua ini pro kontra. Saat itu saya bilang, Pak kalau hukum itu tidak ada pro-kontra, yang ada itu benar-salah. Mana yang salah ya disalahkan biar orang gak setuju ya salahkan. Yang benar pun demikian biar orang nggak setuju, ya harus tetap dibenar­kan. Itu hukum Pak. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA