. Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan Pemerintah harus melarang keberadaan transportasi online karena telah melanggar UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: