Tidak Salah Menhub Larang Keberadaan Transportasi Online

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 18 Maret 2016, 08:46 WIB
Tidak Salah Menhub Larang Keberadaan Transportasi Online
foto: net
rmol news logo . Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan Pemerintah harus melarang keberadaan transportasi online karena telah melanggar UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Sekarang keputusannya ada di tangan Pemerintah dan DPR. Apakah menjalankan UU 22/2009 atau merevisinya," kata Tulus di Jakarta, Jumat (18/3).

Ia menilai, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan tidak salah bila sempat melarang keberadaan transportasi online, seperti  Grab Car dan Uber Taxi. Sebab, apa yang dilakukan Menhub adalah menjalakan konstitusi.

"Itu dasarnya UU 22/2009," terangnya.

Tulus menambahkan, perlu juga diperjelas standar keselamatan dalam angkutan berbasis online. Apakah sudah ada jaminan asuransi bagi penumpangnya bila terjadi kecelakaan.

"Jadi, polemik transportasi online ini juga jadi tantangan Pemerintah untuk menyediakan sarana angkutan umum yang nyaman dan murah," ungkapnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA