"Sekarang keputusannya ada di tangan Pemerintah dan DPR. Apakah menjalankan UU 22/2009 atau merevisinya," kata Tulus di Jakarta, Jumat (18/3).
Ia menilai, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan tidak salah bila sempat melarang keberadaan transportasi online, seperti Grab Car dan Uber Taxi. Sebab, apa yang dilakukan Menhub adalah menjalakan konstitusi.
"Itu dasarnya UU 22/2009," terangnya.
Tulus menambahkan, perlu juga diperjelas standar keselamatan dalam angkutan berbasis online. Apakah sudah ada jaminan asuransi bagi penumpangnya bila terjadi kecelakaan.
"Jadi, polemik transportasi online ini juga jadi tantangan Pemerintah untuk menyediakan sarana angkutan umum yang nyaman dan murah," ungkapnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: