"Regulasi pelayaran di Indonesia sangat banyak dan paling ketat dibandingkan seluruh negara di dunia. Yang melakukan sertifikasi supaya kapal itu menjadi layak berlapis-lapis, termasuk untuk kapal bekas," kata Anggota Komisi VI DPR, Bambang Haryo Soekartono, Jumat (11/3).
Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan semua kapal harus melakukan pembaruan kelas setiap tahun supaya bisa mendapatkan sertifikat dan layak beroperasi.
Setiap kapal wajib mengantongi lebih dari 21 sertifikat dari lembaga dan instansi pemerintah, seperti BKI dan Kementerian Perhubungan. Selain biayanya mahal, pengurusan sertifikasi itu juga membutuhkan waktu dan tenaga cukup banyak.
Menurut Bambang, biaya sertifikasi bisa mencapai Rp 300 juta per kapal setiap tahun. Belum lagi biaya untuk izin berlayar yang total bisa mencapai Rp 300 juta per tahun, biaya docking dan lain-lain sehingga setiap kapal menelan biaya sedikitnya Rp 1 miliar per tahun.
Padahal, lanjut Bambang, di negara-negara lain yang bukan negara maritim seperti Indonesia, biaya sertifikasi kapal sangat kecil bahkan nyaris gratis. Selain itu, galangan kapal dan operator kapal mendapat fasilitas pembiayaan dengan bunga sangat rendah.
Di negara lain, sertifikasi kapal hanya dari badan klasifikasi yang mengeluarkan statutoria penuh dan kapal sudah bisa berlayar. Operator di luar negeri, seperti Hong Kong dan Jepang, juga masih menggunakan kapal tua untuk mengangkut penumpang. Kapal itu masih layak digunakan karena selalu diperbarui.
"Di Indonesia, audit rutin dilakukan setiap tahun, bahkan setiap keberangkatan kapal selalu diperiksa oleh syahbandar, baik terhadap kapal maupun muatannya, sebelum dikeluarkan surat izin berlayar," kata Bambang yang pernah memimpin perusahaan penyeberangan.
Adapun mengenai tarif penyeberangan yang relatif murah juga diatur oleh pemerintah. Meski demikian, jelas Bambang, tarif murah itu tidak bisa mengurangi mutu perawatan yang wajib mengacu pada standar internasional yakni SOLAS (Safety of Life at Sea).
Meskipun regulasi sangat ketat, tarif penyeberangan di Indonesia termasuk paling rendah di dunia yakni sekitar Rp 450 - Rp 800 per mil, jauh di bawah tarif rata-rata di ASEAN seperti di Filipina dan Thailand yang lebih dari Rp 2.500 per mil.
"Regulasi yang ketat ada bagusnya, tetapi di sisi lain menjadi ekonomi biaya tinggi bagi operator kapal. Apalagi tidak ada bantuan dari pemerintah kepada perusahaan palayaran nasional yang justru menjalankan tugas pemerintah melayani angkutan publik," ujarnya.
Berdasarkan pengalaman, tutur Bambang, operator biasanya akan merugi hingga miliaran rupiah saat merintis lintasan baru. Bahkan, banyak operator yang tidak sanggup meneruskan layanan mereka karena tingginya biaya operasi dan masalah lain di lapangan.
Sebelumnya, Wapres Jusuf Kalla meminta pengawasan terhadap kapal-kapal penumpang semakin diperketat guna meminimalkan potensi kecelakaan kapal tenggelam di laut. "Yang paling penting adalah bagaimana menguranginya (kecelakaan) dan lebih meningkatkan persyaratan," katanya.
Menurut Wapres, banyak kapal penumpang di Indonesia adalah kapal bekas dan berusia tua, namun masih dioperasikan untuk mengangkut penumpang. "Hampir semua kapal di Indonesia yang untuk mengangkut orang itu semuanya kapal bekas dan kapal tua," katanya menanggapi KMP Rafelia 2 yang karam di Selat Bali.
[rus]
BERITA TERKAIT: