Fraksi PKS Tolak Lanjutkan Revisi UU KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 12 Februari 2016, 10:22 WIB
rmol news logo Penolak revisi Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertambah.

Fraksi PKS DPR memutuskan menolak melanjutkan pembahasan revisi yang saat ini tengah digodok Badan Legislasi.

"Hasil keputusan rapat pleno Fraksi PKS pada Kamis (11/2) adalah menolak melanjutkan pembahasan revisi UU KPK," ujar Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (12/2).

Dengan sikap Fraksi PKS ini ada tiga fraksi di DPR yang menolak revisi UU KPK. Sebelumnya sikap menolak dengan tegas disampaikan Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai Demokrat.

Jazuli mengatakan pihaknya setuju jika revisi untuk menguatkan KPK, terutama membuat lembaga anti rasuah itu lebih berani menindak kasus-kasus besar. Dengan begtiu, KPK bisa menjadi institusi yangtidak menangani kasus-kasus tindak pidana korupsi yang skalanya kecil.

"Kami setuju revisi kalau untuk menguatkan KPK agar bisa mengungkap kasus-kasus besar," tukasnya.

Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai Demokrat di DPR sebelumnya menolak isi draf revisi UU KPK terbaru hasil harmonisasi di Baleg karena dinilai memperlemah KPK. Sikap kedua fraksi itu membuat beberapa fraksi lainnya berpikir ulang. Akibatnya, pengesahan draf revisi UU KPK menjadi RUU inisiatif DPR yang direncanakan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis 11 Februari kemarin ditunda hingga Kamis 18 Februari pekan depan.[dem]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA