Demikian disampaikan pakar hukum tata negara dari Universitas Parahiyangan Asep Warlan Yusuf, Jumat (29/1). Sejauh pengamatannya, kasus tersebut jauh dari kata persekongkolan ataupun pemufakatan jahat.
Sebab menurut dia, tidak ada kesepakatan antara pihak pertama PT Freeport Indonesia yang diwakili Maroef Sjamsoedin dengan Setya Novanto dan Riza Chalid sebagai pihak kedua. Selain itu, tidak ada tindaklanjut atas pertemuan diantara mereka.
"Contoh kepada kita yang sedang menelepon, terus kita rencanakan '
kang kita rampok bank yuk', tapi di
ending kita tidak melaksanakan itu. Kan cuma niat, tidak ada aksi. Saya rasa kalau kita lihat agak sulit untuk membuktikan itu," ujar Asep.
Oleh karenanya, kata dia, Kejagung sudah seharusnya bersikap arif dan mengakui kesalahan telah tergesa-gesa dalam melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
"Kalau benar ada pemufakatan jahat, buktikan saja. Jangan terlalu lama, masyarakat menunggu," katanya.
Merujuk dari akhir pembicaraan antara pihak pertama dan pihak kedua, sambung Asep, sebenarnya Kejagung bisa menyimak. Terlebih soal putusan MKD DPR, yang memberi sanksi hukum sedang kepada Setya Novanto.
"Artinya Kejagung masih kesulitan untuk membuktikan," ujar dia.
[dem]
BERITA TERKAIT: