"Presiden Jokowi dan Rini Soemarno lah yang memiliki legal standing untuk melapor. Kalau keduanya merasa dirugikan, sebaiknya lapor sendiri ke polisi," ujar Sekretaris Jenderal Himpunan Masyarakat Untuk Kemanusiaan dan Keadilan (Humanika), Sya'roni kepada
Kantor Berita Politik RMOL, sesaat lalu (Jumat, 29/1).
Jokowi, dikatakan dia, bisa meniru mantan Presiden SBY yang datang sendiri ke SPK Polda Metro Jaya untuk melaporkan mantan Wakil Ketua DPR Zaenal Maarif karena dianggap sudah memfitnahnya.
Sudah semestinya, menurut Sya'roni, seorang presiden menjadi contoh dalam hal penegakan hukum karena di dalam hukum dikenal azaz
equality before the law. Namun sayangnya, semasa pemerintahan Jokowi, sudah dua orang yang diduga menghina presiden diproses oleh aparat hukum. Namun sayang bukan Presiden Jokowi atau kuasa hukumnya yang melaporkannya. Kedua orang tersebut adalah tukang sate M. Arsyad dan Yulius Pangoanan alias Ongen.
"Kita berharap dalam kasus Derek Manangka yang sudah membuat sebuah artikel tentang hubungan Jokowi dan Rini, ketidakjelasan pelapor seperti dalam kasus Arsyad dan Ongen tidak terulang kembali. Penegakan hukum akan lebih indah kalau mengikuti kaidah-kaidah yang berlaku," kata Sya'roni.
Terkait artikel Derek Manangkan, diingatkan Sya'roni, tugas relawan bukanlah melaporkan ke polisi karena tidak memiliki legal standing. Ada baiknya mereka berkumpul membuat tulisan tandingan. Artikel dilawan dengan artikel.
"Tapi sepertinya ada keraguan para relawan bisa menyusun artikel serupa. Karena tulisan Derek Manangka bisa dibilang sebuah karya sastra yang unik dan bernalar tinggi. Tapi tidak ada salahnya para relawan mencobanya," tukasnya.
[dem]