Menyebarkan Paham LGBT Adalah Kejahatan Luar Biasa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 28 Januari 2016, 16:13 WIB
Menyebarkan Paham LGBT Adalah Kejahatan Luar Biasa
Hidayat Nur wahid/net
rmol news logo Menyebarkan paham lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) adalah melanggar hukum, khususnya kepada kepada anak-anak di bawah umur.

Hal itu ditegaskan Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid ketika di temui di Gedung Nusantara III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (28/1).

"Karena anak-anak yang mestinya mereka dilindungi semestinya diberikan pencerahan yang baik," tegasnya.

Ia bahkan mengkategorikan penyebaran paham tersebut sebagai kejahatan luar biasa.

"Hukumnya sudah ada, sebaiknya semua pihak mengikuti hukum yang ada," pungkas Hidayat. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA