Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Menperin Serahkan Sertifikat SNI kepada Perakit TV Muhammad Kusrin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Selasa, 19 Januari 2016, 16:56 WIB
Menperin Serahkan Sertifikat SNI kepada Perakit TV Muhammad Kusrin
rmol news logo Menteri Perindustrian Saleh Husin menyerahkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda-Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) kepada Muhammad Kusrin, pengusaha perakitan televisi asal Karanganyar, Jawa Tengah. Sertifikat SNI untuk produk televisi rakitan jenis cathode ray tube (CRT) atau berbentuk tabung itu diserahkan di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (19/1).

"Saya turut senang dan mengucapkan selamat kepada Pak Kusrin. Semoga dengan telah didapatnya sertifikat ini, usaha UD Haris Elektronik yang dipimpinnya kembali beraktivitas dan berkembang dan menjadi inspirasi bagi IKM lainnya," kata Menperin.

Menperin menambahkan pihaknya terus mendorong industri kecil dan menengah (IKM) untuk menerapkan SNI terhadap produk yang dihasilkan. Tujuan pemberlakuan SNI adalah untuk melindungi produk dalam negeri dari serbuan produk impor, melindungi konsumen, serta meningkatkan daya saing dan nilai jual produk.

Menteri Saleh menyakini, di daerah banyak terdapat usaha kecil di bidang elektronik maupun jenis lainnya yang berkembang dan menciptakan lapangan usaha. Diharapkan, dinas-dinas perindustrian di daerah terus melakukan identifikasi dan melakukan koordinasi dengan Kemenperin untuk ditindaklanjuti dengan pembinaan dan pendampingan baik usaha maupun perolehan SNI.

Kusrin sebelumnya mendapat perhatian dari masyarakat. Pasalnya, pria yang cuma lulusan SD ini divonis hukuman penjara selama enam bulan dengan masa percobaan satu tahun serta denda Rp 2,5 juta subsider dua bulan kurungan karena dianggap melanggar UU 3/2014 tentang Perindustrian serta Perubahan Permendagri tentang Pemberlakuan Barang Standar Nasional Indonesia (SNI).

Penangkapan Kusrin oleh petugas dari Polda Jawa Tengah pada Maret 2015 lalu mengakibatkan usahanya terhenti total. Bahkan, semua televisi rakitan Kusrin yang berjumlah 118 unit dimusnahkan Kejaksaan Negeri Karanganyar, beberapa waktu lalu.

"Untuk kasus seperti yang kemarin ramai diberitakan, saya harapkan berhenti di Pak Kusrin saja. Dan ke depan, beliau dapat turut menginformasikan kepada rekan-rekan sesama IKM  tentang pengalaman memperoleh SNI. Beliau tadi menyampaikan, rekan-rekan sesama perakit tv ada sekitar 25 usaha," ujar Menperin sembari mengapresiasi keahlian dan keterampilan Kusrin yang juga membuka lapangan kerja hingga mempunyak karyawan sekira 32 orang.

Apresiasi yang sama juga disampaikan Menperin untuk para pembina IKM, baik di tingkat pusat maupun di daerah, yang telah mencurahkan tenaga dan pikiran untuk membantu IKM dalam berkarya dan berusaha, mengembangkan kreatifitas dan inovasi para pelaku usaha. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA