"Jangan sampai televisi menampilkan berita yang tidak akurat sehingga semakin menambah kepanikan masyarakat," kata Wakil Ketua KPI RI Idy Muzayyyad, menanggapi pemberitaan ledakan yang dilakukan oleh lembaga penyiaran, televisi dan radio.
Dalam pantauannya, Idy menemukan ada stasiun televisi yang menyiarkan berita yang tidak benar, meskipun selanjutnya melakukan koreksi.
"Padahal berita tersebut tentunya sudah menimbulkan kecemasan dan kekhawatiran di masyarakat," ujarnya dalam rilisnya.
Idy berharap lembaga penyiaran baik televisi dan radio ikut meredam berita-berita palsu yang beredar melalui pesan berantai di telepon seluler. Dengan demikian masyarakat terbantu mendapatkan berita yang benar dan terhindar dari ketakutan massal akibat berita-berita palsu tersebut.
Selain itu Idy mengingatkan bahwa dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI tahun 2012 telah mengatur tentang peliputan terorisme dan peliputan bencana. Untuk itu, Idy berharap lembaga penyiaran tidak keluar dari aturan yang telah ditetapkan. Termasuk soal penayangan korban musibah, yang juga secara tegas telah diatur boleh dan tidak penayangan gambarnya.
Merujuk pada P3 & SPS pula, Idy menegaskan bahwa setiap pelanggaran pada aturan penyiaran, memiliki efek sanksi, mulai dari teguran, pengurangan durasi hingga penghentian sementara program siaran.
"Kita tentunya menginginkan stasiun televisi dapat sesuai dengan arah penyiaran diantaranya memberikan informasi yang benar, seimbang dan bertanggung jawab," ujarnya.
Selain tentu saja, menjaga dan mempererat persatuan dan kesatuan bangsa, di saat bangsa ini menghadapi serangan teror yang mencederai rasa aman dalam kehidupan bermasyarakat.
[rus]
BERITA TERKAIT: