"Buka saja deh, buka saja," kata Adde usai diperiksa penyidik KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (11/1).
Politikus Golkar itu mengaku tidak tahu menahu mengenai permintaan uang panas Rp 10 miliar oleh legislator Banten ke PT Banten Global Develompent (PT BGD) yang menggarap pembentukan Bank Banten. Bahkan, dia mengaku baru mengetahuinya dari awak media.
"Intinya kami enggak tahu. Kami enggak pernah terima atau pun tahu," pungkasnya usai diperiksa untuk tersangka Direktur Utama PT BGD, Ricky Tampinongkol.
Begitu pun ketika ditanya soal pemeriksaan di KPK, Adde juga enggan buka mulut. Menantu mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah itu mengaku semua keterangannya sudah disampaikan ke penyidik.
"Tanya saja ke penyidik," paparnya.
Sebelumnya, Kamis (7/1) lalu, Rano Karno ketika diperiksa penyidik KPK sempat mengakui ada permintaan duit sebesar Rp10 miliar dari anggota DPRD Banten. Menurut Rano, permintaan itu diketahuinya dari Ricky Tampinongkol, Direktur Utama PT Banten Global Development.
"Saya bilang jangan didengar, tidak usah digubris, itu saja," kata Rano.
Rano menyebut uang sudah diminta sejak tiga bulan sebelum terjadi operasi tangkap tangan terhadap Ricky, sekitar September atau Oktober 2015.
Ricky rupanya memberikan duit itu kepada kedua legislator Banten. Tapi, Rano mengklaim, tak tahu ihwal pemberian dari Ricky kepada dua anggota DPRD itu.
"Itu saya tidak tahu," ungkap Rano.
Kasus dugaan suap pembentukan Bank Banten terungkap dari operasi tangkap tangan KPK pada 1 Desember 2015.
Lembaga antirasuah menangkap tangan Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Partai Golkar S.M. Hartono, anggota DPRD Banten dari PDI Perjuangan Tri Satria Santosa, serta Direktur BUMD Banten Global Development Ricky Tampinongkol di sebuah restoran di Serpong, Banten.
Ketika itu mereka sedang bertransaksi suap terkait RAPBD Banten 2016 dengan tujuan memuluskan pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten.
Dari hasil tangkap tangan, KPK menyita USD11 ribu dan Rp60 juta dari tangan kedua legislator Banten dalam operasi tangkap tangan itu.
Berdasarkan pemeriksaan, Hartono dan Tri kemudian ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Keduanya dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara, Ricky menjadi tersangka pemberi suap. Dia melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau b atau 13 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
[zul]
BERITA TERKAIT: