Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kementerian ESDM Minta Pemda Turunkan Tarif Angkutan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Senin, 11 Januari 2016, 02:26 WIB
Kementerian ESDM Minta Pemda Turunkan Tarif Angkutan
ilustrasi
rmol news logo Seiring dengan turunnya harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium dan Solar, Pemerintah Daerah diminta aktif mendorong pelaku usaha di bidang transportasi untuk menurunkan tarif angkutan umum.

Permintaan itu disampaikan Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, IGN Wiratmaja Puja di Jakarta, Minggu.

"Kami juga berharap pemerintah daerah segera menetapkan penurunan ongkos angkutan umum dan biaya transportasi sehingga dapat langsung berpengaruh pada harga barang," kata IGN Wiratmaja Puja, seperti dilansir Antara.

Dia mengingatkan dengan turunnya harga BBM, maka pelaku usaha bisa memanfaatkannya. Harga barang kebutuhan produksi bisa turun seiring dengan kebijakan penurunan harga BBM.

Mulai 5 Januari 2016, kebijakan baru pemerintah soal harga BBM resmi berlaku. Harga baru solar turun dari Rp6.700 menjadi Rp5.650 per liter. Harga premium untuk non-Jamali (Jawa, Madura, dan Bali) turun dari Rp7.300 menjadi Rp6.950, sedangkan harga premium untuk Jamali turun dari Rp7.400 menjadi Rp7.050. Harga BBM turun lebih banyak karena pemerintah menunda pungutan Dana Ketahanan Energi (DKE).

Kementerian Perhubungan sebelumnya menyampaikan sedang melakukan penghitungan atas penyesuaian tarif angkutan umum karena adanya penurunan harga BBM.

"Kami sampaikan, penghitungan (penurunan tarif) sedang berlangsung. Simulasi sudah dilakukan dengan berbagai asumsi," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Sugihardjo.

Tarif angkutan umum yang menjadi kewenangan Kemenhub adalah tarif untuk angkutan jalan antarkota antarprovinsi (AKAP) dan angkutan penyeberangan.

Untuk penyesuaian tarif angkutan kota dan antarkota di dalam provinsi menjadi kewenangan gubernur. Begitu juga tarif angkutan di dalam kota atau kabupaten, hal itu menjadi tanggung jawab wali kota atau bupati.

Menurut Sugihardjo, ada dua asumsi yang dijadikan pedoman penurunan tarif angkutan umum oleh Kemenhub, yakni turunnya harga BBM dan efek berantai kepada masyarakat.

"Apabila selesai menghitung tarif, kami akan membuat surat kepada gubernur atau wali kota agar sesuai kewenangan melakukan penurunan tarif (penyesuaian) sehingga beban masyarakat terhadap transportasi berkurang. Uangnya bisa digunakan untuk sektor produktif dan untuk kehidupan sosial," katanya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA