Pos Kotis Satgas Pamtas RI-PNG Yonif Raider 411/Pandawa yang berkedudukan di perbatasan Skouw-Wutung berhasil menggagalkan usaha penyelundupan miras jenis bir SP sebanyak tiga dus (72 botol) yang dibawa oleh oknum masyarakat yang bernama Dominggus Ireeuw (65) asal Hamadi Pantai, Jayapura Selatan dan tidak bisa menunjukkan surat izin dari imigrasi maupun bea cukai setempat.
Dari keterangan yang berhasil dihimpun oleh anggota Satgas yang sedang bertugas pada saat itu, miras tersebut dibawa dengan menggunakan mobil jenis Avanza dengan nopor polisi DS 1804 AZ yang ditutupi dengan kardus-kardus supermi dan buah pisang.
Miras tersebut berdasarkan keterangan dari pelaku akan dikonsumsi sendiri dan selebihnya akan dijual di daerah Jayapura.
"Kita akan tindak tegas terhadap segala upaya bentuk peredaran dan penyelundupan miras dan narkoba karena barang-barang inilah yang menjadi sumber malapetaka tindak kriminal yang timbul di masyarakat," kata Dansatgas Yonif Raider 411/Pandawa, Letkol Inf Nandang Dimyati di Pos Kotis Satgas Pamtas RI-PNG Yonif Raider 411/Pandawa Skouw-Wutung, seperti dalam rilis Penkostrad, Jumat (8/1).
Letkol Inf Nandang menambahkan, dukungan dari berbagai elemen masyarakat dari kegiatan ini sangat banyak karena akibat yang ditimbulkan dari mengkonsumsi miras sangat buruk.
[rus]
BERITA TERKAIT: