Ketua MK Arief Hidayat mengatakan persidangan 147 perkara tersebut terbagi selama tiga hari, yakni tanggal 7, 8 dan 11 Januari dengan agenda sidang pendahuluan untuk mendengarkan permohonan pemohon.
Arief menjelaskan persidangan 147 perkara itu dibagi dalam tiga panel secara berimbang. Panel satu diketuai oleh dirinya, panel dua oleh hakim Anwar Rusman, dan panel tiga oleh hakim Patrialias Akbar.
"Kita akan mendengarkan keterangan pemohon, secara lisan dari pemohonnya, kuasa hukumnya, bukti-buktinya mana, dalilnya apa, semua akan didengar semua," ujar Arief di Gedung MK, Jakarta, Rabu (6/1).
Arief menambahkan semua permohonan yang masuk akan disidang oleh MK. Pernyataan Arief sekaligus menjawab kekhawatiran berbagai pihak yang memperkirakan MK tidak akan menyidang perkara yang tidak memenuhi ketentuan formal sesuai UU 8/2015 Pasal 158 atau PMK 5/2105.
Perkara yang belum memiliki bukti yang lengkap juga tetap akan disidang MK. Karena itu, Arief pun meminta pihak permohon untuk melengkapi bukti pada sidang perdana.
[rus]
BERITA TERKAIT: