Dengan pertimbangan masih adanya permasalahan yang mengiringi proses penegerian PTS-PTS itu, Pemerintah telah melakukan moratorium perubahan bentuk PTS menjadi PTN.
"Terhitung sejak 1 Agustus 2013 dan pada Rapat Terbatas pada Juni lalu, 29 Juni 2015, Pemerintah juga memutuskan untuk memperpanjang moratorium peralihan PTS ke PTN," jelas Jokowi.
Analisis yang Jokowi sampaikan bahwa kebijakan ini cukup baik yakni meningkatkan akses pemerataan pendidikan di seluruh wilayah Indonesia, khususnya di wilayah-wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal.
"Saya minta Menristek dan Pendidikan Tinggi untuk memaparkan perkembangan permasalahan-permasalahan yang ada," pinta Kepala Negara.
Permasalahan yang diminta tersebut, menurut Jokowi, baik yang berkaitan dengan lahan, ketersediaan aset, kemudian serah terima yang berkaitan dengan status dosen dan pegawai yang jumlahnya kurang lebih 4.300-an orang.
Dalam Rapat Terbatas kali ini seperti dilansir dari
seskab.go.id, turut hadir Menko Bidang PMK Puan Maharani, Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Mensesneg Pratikno, Men-PAN dan RB Yuddy Chrisnandi, Menristek dan Dikti Muhammad Nasir, Menag Lukman Hakim Saifuddin, Menkes Nila Moeloek, Menteri PPN/Kepala Bappenas Sofyan Djalil, dan Wamenkeu Mardiasmo.
[rus]
BERITA TERKAIT: