Hingga saat ini, situs resmi Pengadilan Negeri Palembang yang beralamat di
www.pn-palembang.go.id masih belum bisa diakses.
Pantauan
Kantor Berita Politik RMOL pagi ini, situs tersebut hanya menampilkan kalimat: 'site dalam perbaikan' dengan latar belakang warna putih.
Sebelumnya, website PN Palembang diretas. Hacker men-
deface situs tersebut dengan menampikan ungkapan kekecewaan mereka dengan latar hitam.
Hal ini terkait keputusan Pengadilan Negeri Palembang yang menolak gugatan perdata yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH), anak perusahaan salah satu perusahaan kertas terbesar di dunia, Asia Pulp and Paper (APP) senilai Rp7,8 triliun.
"Sungguh kecewa rasanya melihat keputusan bapak hakim yang menolak gugatan perdata pemerintah ke perusahaan yang membakar hutan PT Bumi Mekar Jaya anak perusahaan dari Sinar Mas," begitu ungkapan pembuka dari
hacker tersebut.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: