Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

PILKADA SERENTAK

Syarat Sengketa 2 Persen Suara Membatasi Hak Warga Negara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Minggu, 03 Januari 2016, 17:08 WIB
rmol news logo Aturan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang bisa ditangani Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimuat dalam UU 8/2015 dinilai tidak tepat.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan aturan yang menyebut pengajuan permohonan perselisihan hasil Pilkada dengan selisih suara maksimal 2 persen menghalangi hak pemohon.

"Ini sama saja menghalang-halangi warga negara untuk melakukan upaya hukum dan memperjuangkan haknya," ujar Titi di Jakarta, Minggu (3/1).

Menurut dia, hak warga negara dalam pilkada berkaitan dengan pengajuan gugatan hasil pilkada ke MK. Sebaliknya, pembatasan bisa dilakukan dalam pemeriksaan awal oleh panitera dan pendukung peradilan MK, misalnya dengan cara mengklarifikasi signifikansi suara dan kekuatan dalil serta bukti pemohon.

Titi mengatakan, MK perlu memperhatikan betul setiap permohonan yang masuk dengan maksud agar dapat diperiksa secara detail sebelum diambil putusan apakah permohonan tersebut tidak dapat diterima. Selanjutnya, hal itu dilanjutkan ke pemeriksaan pada tingkat pembuktian.

Selain itu, Perludem juga mendorong MK agar tak hanya mengadili persoalan ketepatan angka-angka dalam perolehan suara.

"Tetapi jauh dari itu, MK mesti melihat proses integritas pelaksanaan pilkada secara keseluruhan, sehingga sampai pada hasil dan perolehan suara," imbuh Titi.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA