"Karena jika memang ingin memberikan batasan terkait dengan signifikansi suara dan kekuatan dalil serta bukti pemohon diawal, maka itu bisa dilakukan pada pemeriksaan diawal oleh panitera dan supporting peradilan yang ada di MK," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, Kamis (31/12).
Jelas Titi, MK perlu memperhatikan betul setiap permohonan yang masuk, agar diperiksa seara detail sebelum diambil putusan apakah permohonan tersebut tidak dapat diterima, atau dapat dilanjutkan ke pemeriksaan pada tingkat pembuktian.
"MK tidak hanya mengadili persoalan ketepatan angka-angka dalam perolehan suara saja. Tetapi jauh dari itu, MK mesti melihat proses integritas pelaksanaan pilkada secara keseluruhan, sehingga sampai pada hasil dan perolehan suara," demikian Titi.
Dari 264 daerah yang ikut memerihkan Pilkada serentak pada 9 Desember 2015 lalu, setengah lebih diantaranya mengajukan sengketa perselisihan hasil pilkada (PHP) ke MK.
[rus]
BERITA TERKAIT: