DPR Didesak Bentuk Pansus PP 78/2015

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 31 Desember 2015, 08:58 WIB
DPR Didesak Bentuk Pansus PP 78/2015
gedung dpr/net
rmol news logo . Gerakan Buruh Indonesia (GBI) mendesak DPR untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Angket Peraturan Pemerintah (PP) 78/2015 tentang Pengupahan.

"Segera bentuk Pansus PP 78/2015," kata Dewan Presidium GBI, Said Iqbal kepada redaksi, Kamis (31/12).

Menurut Said Iqbal, PP 78/2015 sangat merugikan para buruh. Penetapan upah mengunakan formula baru yang ditetapkan dalam PP 78/2015 melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini menambahkan, formula upah dalam PP 78/2015 yaitu inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi akan menghasilkan upah murah. Hal itu tidak sesuai dengan standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL). [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA