"Segera bentuk Pansus PP 78/2015," kata Dewan Presidium GBI, Said Iqbal kepada redaksi, Kamis (31/12).
Menurut Said Iqbal, PP 78/2015 sangat merugikan para buruh. Penetapan upah mengunakan formula baru yang ditetapkan dalam PP 78/2015 melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini menambahkan, formula upah dalam PP 78/2015 yaitu inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi akan menghasilkan upah murah. Hal itu tidak sesuai dengan standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: