Wacana Golkar Partai Ilegal Untuk Hambat Ade Komaruddin Jadi Ketua DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Senin, 28 Desember 2015, 13:21 WIB
Wacana Golkar Partai Ilegal Untuk Hambat Ade Komaruddin Jadi Ketua DPR
lalu mara/net
rmol news logo . Direktur Eksekutif Indonesia Development Monitoring (IDM) Fahmi Hafel sepertinya tidak membaca keputusan PTUN dan Mahkamah Agung terkait kepengurusan Partai Golkar. Pun demikian, Fahmi juga sepertinya tidak membaca keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Demikian disampaikan Wakil Sekjen DPP Golkar, Lalu Mara Satria Wangsa. Pernyataan Lalu Mara ini menanggapi perkataan Fahmi bahwa kepengurusan Partai Golkar dari tingkat pusat hingga daerah sudah tidak berlaku lagi per 1 Januari 2016. Kata Fahmi, dengan tidak adanya kepengurusan yang sah, secara dejure artinya per tanggal itu Partai Golkar sudah bubar. (Baca: Per 1 Januari 2006 Golkar Partai Ilegal).

Kepada Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu (Senin, 28/12), Lalu Mara menegaskan bahwa tidak ada keputusan yang memenutuskan kepengurusan kembali ke Munas Riau. Kalau pun itu ada, maka itu ada di dalam keputusan sela PTUN. Sementara keputusan PTUN sampai MA, yang berkekuatan hukum tetap, menyatakan kepengurusan DPP Golkar hasil munas Ancol tidak sah.

Di sisi lain, lanjut Lalu Mara, ada juga keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diperkuat keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta, yang menyatakan Munas Bali sah. Dan saat ini, tinggal menunggu keputusan MA, yang tentunya dengan catatan bila pihak Ancol melakukan kasasi.

"Tinggal Pak Menkumham saja, kalau dia menyadari bahwa negara ini negara hukum, semuanya berdasarkan hukum, ya sebagai abdi negara yang berprofesi hukum seharusnya beliau taat dan melaksanakan keputusan institusi hukum seperti pengadilan negeri, PTUN dan MA," ungkap Lalu Mara.

"Sudah jelas Munas Bali itu sah berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi jakarta. Sudah jelas juga bahwa kepengurusan DPP hasil Munas Ancol dinyatakan tidak sah, dan Menkumham diminta mencabut SK-nya," sambung Lalu.

Lalu Mara pun menilai pernyataan Fahmi ini menjadi bagian dari membangun opini untuk menggangu penetapan Ade Komarudin sebagai Ketua DPR, menggantikan Setya Novanto.

"Ini artinya, ada pihak yang ingin mengganjal atau menghambat Ade Komaruddin menjadi Ketua DPR," demikian Lalu Mara. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA