Imba-Boby Menang, KPU Mesti Kasasi Putusan PTTUN Makassar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Minggu, 20 Desember 2015, 10:57 WIB
Imba-Boby Menang, KPU Mesti Kasasi Putusan PTTUN Makassar
Titi Anggraini/net
rmol news logo . Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar memenangkan gugatan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Manado, Jimmy Rimba Rogi (Imba)-Boby Daud. Sidang di PTTUN Makassar terkait pembatalan pencalonan yang bersangkutan menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah Kota Manado.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggrain mengatakan kondisi ini tentu saja menambah kekalahan KPU berhadapan dengan gugatan pasangan calon kepala daerah yang dibatalkan pencalonannya. Sebelumnya, KPU sudah kalah dalam proses sengketa untuk Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Fak-Fak. Terhadap kekalahan itu, KPU sudah mengajukan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Menurutnya, KPU harus segera memastikan kebenaran putusan PTTUN Makassar yang memenangkan pasangan Jimmy Rimba Rogi (Imba)-Boby Daud.

"Perludem mendorong KPU untuk konsisten melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung untuk menguji keputusan KPU dan membuktikan bahwa keputusan pembatalan calon yang dikelaurkan oleh KPU sudah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Titi Anggrain kepada redaksi, Minggu (20/12).

Jelas dia, upaya hukum kasasi yang dilakukan oleh KPU tentu menjadi sangat penting, karena akan membuktikan apakah KPU dalam mengeluarkan keputusan pembatalan pencalonan kepala daerah di beberapa tempat tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau belum. Sekaligus ini tentu akan menjadi ujian, bahwa KPU yang mengeluarkan keputusan atas nama negara dapat mempertanggungjawabkan apa yang sudah dilakukan.

Apalagi, lanjut Titi Anggrain, dari lima daerah yang pilkadanya ditunda karena proses sengketa pencalonan belum selesai, memang dinilai terdapat calon yang tidak memenuhi syarat sehingga layak untuk dibatalkan. Oleh sebab itu, untuk menguji proses dan langkah tersebut, memang dibutuhkan suatu putusan lembaga lembaga peradilan yang berkekuatan tetap. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA