Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Prof. Erani: Kurang Proporsional, Formula Alokasi Dana Desa Sebaiknya Diubah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Kamis, 17 Desember 2015, 18:31 WIB
Prof. Erani: Kurang Proporsional, Formula Alokasi Dana Desa Sebaiknya Diubah
ahmad erani yustika
rmol news logo Sejumlah regulasi, terutama terkait mekanisme pengalokasian dan proses penyaluran dana desa dari kabupaten ke desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 tahun 2015 tentang Dana Desa dari APBN perlu diubah terutama menjelang penyaluran dana desa sebesar Rp47 triliun yang sudah dialokasikan dalam APBN tahun 2016.

Demikian disampaikan Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dirjen PPMD) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Prof. Ahmad Erani Yustika, dalam keterangannya sesaat lalu (Kamis, 17/12).

Erani menjelaskan, perubahan regulasi harus dilakukan terutama pada Pasal 11 ayat 1 huruf b yang berbunyi Alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan greogafis desa setiap kabupaten/kota”.

"Kita juga masih terkendala dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93 tahun 2015 tentang tata cara pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan, dan evaluasi dana desa," ujarnya

Pasalnya, formula pengalokasian yang termaktub dalam Pasal 11 PP Nomor 22 tahun 2015 tentang Dana Desa dari APBN belum memperhatikan aspek keadilan, karena alokasi dasar yang dibagi rata kepada desa mengambil proporsi sebesar 90 persen. Sedangkan, alokasi proporsional yang memperhatikan faktor jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis setiap desa hanya 10 persen.

"Formula ini praktis kurang proporsional. Karena, desa-desa yang memiliki persoalan lebih rumit menerima jumlah dana desa yang relatif sama dengan desa-desa yang sudah berkembang dan maju," ungkap Gurubesar Ekonomi Universitas Brawijaya Malang ini.

Karena itu, formula pengalokasian dana desa tahun 2016 sebaiknya dengan perbandingan 60 persen alokasi proporsional, dan 40 persen alokasi dasar untuk dibagi rata kepada seluruh desa.

"Jika Dana Desa dari APBN tahun 2016 sebesar Rp47 triliun itu nanti dapat dialokasikan dengan formula baru, maka akan menjadi sangat memicu percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa," tandasnya.

Dia menambahkan, pihaknya sendiri telah melakukan upaya strategis melalui terbitnya Peraturan Menteri Nomor 5 tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015 untuk memaksimalkan pengucuran Dana Desa.

"Dalam Permen itu secara jelas memberikan panduan kepada pemerintah Desa untuk memanfaatkan anggaran tersebut untuk membiayai belanja pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa," pungkasnya.

Sejauh ini, Dana Desa yang merupakan amanat UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa  itu telah disalurkan sebesar Rp20,7 triliun kepada 74.093 desa seluruh Indonesia. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA