MKD akan bersidang di Ruang MKD, Lantai II, Gedung Nusantara II, Komplek DPR, Senayan, Jakarta, pukul 13.00 WIB.
Masing-masing anggota MKD akan membacakan pertimbangan hukum dan kesimpulan. Suara mayoritas akan menjadi putusan MKD, sementara yang minoritas menjadi
dissenting opinion.
Kemarin, Ketua MKD Surahman Hidayat mengatakan pengambilan keputusan yang disebut konsinyering ini akan berlangsung tertutup. Setelah diputuskan, MKD selanjutnya akan mengumumkannya secara terbuka kepada publik.
Dan seperti diwartakan, dalam putusannya nanti, Presiden Jokowi berharap agar MKD DPR melihat fakta yang ada dan mendengarkan suara publik.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: