Menurutnya, dalam persidangan kedua MKD terhadap kasus dugaan pelanggaran etika Ketua DPR Setya Novanto, Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsudin sudah dengan terang menjelaskan bahwa rekaman yang diserahkan ke MKD sama dengan rekaman aslinya. Seperti diketahui, rekaman asli yang menjadi bukti pelanggaran etika itu telah diserahkan Maroef Sjamsoedin ke Kejaksaan Agung.
Selain itu, lanjut Taufiqulhadi, proses persidangan di MKD juga sudah berjalan, upaya mempertanyakan otentisitas rekaman tak lebih hanya upaya memundurkan proses peradilan.
"MKD ini didominasi oleh pendukungnya Setya Novanto. Coba bayangkan itu ketua hakimnya. Nah, kalau rekaman asli itu di kasih ke mereka, bisa saja hilang," tegas dia, Minggu (13/12).
Lebih lanjut Taufiq menjelaskan, jika benar MKD ingin menyelesaikan kasus "Papa Minta Saham," bisa saja membawa rekaman ke laboratorium untuk uji forensik. Hasil ujian itulah yang bisa menilai keaslian rekaman, jadi Kejaksaan Agung tidak perlu menyerahkan rekaman itu kepada MKD.
"Itukan berbahaya, kalau rekaman asli di serahkan ke MKD, entah kemana nanti, bisa dibuang," tukasnya.
Sementara itu, Anggota MKD dari Fraksi Partai Nasdem Akbar Faizal menilai ngototnya para pendukung Setya Novanto meminta bukti rekaman asli dari Kejaksaan Agung tidak lebih dari aksi akal-akalan. Jika keterangan dari pemilik rekaman yang membenarkan keaslian rekaman dirasa kurang mencukupi, Akbar juga pernah mengusulkan uji forensik atas rekaman itu. Faktanya, para kolega Setya Novanto itu menolak, dan tetap ngotot ingin meminta rekaman asli yang sudah diserahkan pada pihak kejaksaan.
Selaku anggota MKD, Akbar menyatakan cukup paham dengan cara akal-akalan para pendukung Ketua DPR yang sedang berkasus itu. Oleh karenanya, Akbar mengajak masyarakat untuk melihat persoalan ini secara kritis, sehingga akan terlihat siapa yang akal-akalan, berusaha mempermaikan kasus pelanggaran etika ini.
"Memang (para hakim MKD) tidak ada niat menyelesaikan kasus ini," pungkas Akbar, Jumat lalu (11/12).
[rus]
BERITA TERKAIT: