"Untuk mendapatkan data valid diperlukan program integratif, salah satunya melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS)," ujar Mensos saat menutup Bimtek Peningkatan Kapasitas SDM Daerah di Bidang SIKS di Hotel Aston Marina Anco, Jakarta, Rabu (9/12).
Selain validitas data, kata Mensos, warga dari 8 persen status ekonomi terendah mendapatkan intervensi program, misalnya, warga yang memiliki rumah tidak layak huni (rutilahu) menjadi rumah tinggal layak huni.
"Untuk penguatan ekonomi warga diberikan bantuan dalam kelompok 10 orang melalui Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dan bagi perorangan Uaha Ekonomi Produktif (UEP)," katanya.
Warga yang telah mendapatkan intervensi program penguatan ekonomi, yaitu KUBE dan UEP dalam tahun kelima harus bisa diwisuda. Sehingga, bersiap menjadi keluarga sejahtera dan mandiri.
Melalui Program Keluarga Harapan (PKH), sebagai realiasasi pemutusan mata rantai kemiskinan dengan intervensi terhadap ibu hamil dapat Rp 1 juta, anak SD Rp 450 ribu, SMP Rp 750 dan SMA Rp 1 juta.
"Semuanya diberikan setahun sekali, tapi ada juga yang pencairannya empat kali," terangnya.
Anak usia sekolah 6-21 tahun dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP), untuk memastikan kesehatan diberikan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan penguatan keluarga dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
"Bagi warga 8 status ekonomi terendah diperbolehkan mendapatkan double program, artinya dalam satu keluarga bisa mendapatkan beberapa intervensi," ucapnya.
Tahun depan, 8 persen warga dengan status ekonomi terendah itu diperluas dengan menyasar 163 ribu terhadap Orang Dengan Kecacatan Berat (ODKB).
"PKH, juga menyasar lanjut usia (Lansia) yang berusia di atas 70," tukas Mensos.
[rus]
BERITA TERKAIT: